Kupang, Garda Indonesia | Sesuai dengan kebijakan Kepala BNN, War on Drugs untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (bebas dari narkoba), maka Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) melakukan transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik dengan memusnahkan barang bukti narkotika pada Rabu pagi, 7 Juni 2023 di halaman kantor BNNP NTT.
Barang bukti narkotika berupa Ganja sebanyak 657,83 gram, Sabu 1,9607 gram, dan Tembakau Gorila 2,3480 gram dibakar dan dimusnahkan oleh Kepala BNNP NTT, Brigjen Riki Yanuarfi, S.H., M.Si. bersama Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (mewakili Kajati NTT), Kasubid Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kumham NTT, Mohamad Ichsan, S.Sos. Kasi DATUN Kejari Kota Kupang, Penyidik BPOM, Hakim Aries Sembiring, S.H., M.H. dan mewakili Kepala Bea dan Cukai, Kasi P2.
Selain melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, BNNP NTT pun melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika oleh perwakilan instansi terkait termasuk tim Jurnalis Kota Kupang (diwakili oleh Portal Berita Daring Garda Indonesia).

Kepala BNNP NTT, Brigjen Riki Yanuarfi menekankan, pihaknya telah melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap barang bukti yang akan dimusnahkan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut dilarang dan golongan 1 (satu).
“Ada ahli dari BPOM dan telah dipastikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan narkotika. Jadi, bukan daun atau tawas,” ungkapnya.
Modus operasi pelaku, imbuh Riki Yanuarfi menggunakan jasa pengiriman online berupa paket. “Mereka order kemudian memakai alamat palsu. Tim kami mengecek kapan paket tiba dan memantau hingga paket tidak diambil, kemudian dilakukan penindakan,” tandasnya.
Penulis (+Roni Banase)
Mantab sukses dan jaya selalu BNNP NTT dalam pemeberantasan perederan gelap naorkoba di NTT