Konversi Motor BBM ke Listrik, Dapat Rp7 Juta Bantuan Pemerintah

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Indonesia saat ini berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan menuju rendah karbon dan ketahanan iklim secara bertahap dengan target transisi mencapai target pengurangan emisi sebesar 31.89% pada tahun 2030 atau 43.2% dengan dukungan internasional serta Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Sektor transportasi masih menjadi pengguna energi terbesar (42%) di mana sebagian besar berasal dari penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang diimpor. Pada tahun 2020, impor bahan bakar mencapai 61 juta barrel minyak atau setara pengeluaran devisa 2,7 Miliar USD atau setara Rp40 triliun.

Salah satu upaya untuk menurunkan impor bahan bakar minyak adalah dengan menggalakkan penggunaan kendaraan listrik melalui percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Percepatan ini bisa dipenuhi dengan kendaraan baru maupun melalui kendaraan konversi BBM ke listrik.

Program konversi kendaraan bahan bakar minyak ke listrik bertujuan untuk mengurangi emisi karbon, sekaligus akan mampu meningkatkan ketahanan energi nasional karena akan dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak impor.

Program Bantuan Pemerintah Konversi Motor Listrik

Bantuan pemerintah dalam program konversi motor listrik ditujukan untuk mendorong minat masyarakat melakukan konversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik. Bantuan pemerintah diberikan sebesar 7 juta rupiah yang disalurkan melalui bengkel konversi kepada masyarakat yang telah melakukan konversi sepeda motornya untuk mengurangi total biaya konversi. Bantuan pemerintah 7 juta rupiah tersebut berlaku untuk setiap 1 (satu) sepeda motor dan bebas pajak.

Alokasi bantuan pemerintah untuk konversi motor listrik di tahun 2023 ditujukan untuk 50.000 unit motor konversi dan 150.000 unit di tahun 2024.

Mendaftar konversi? Klik tautan di bawah ini:

https://ebtke.esdm.go.id/konversi/

Tahapan Konversi :

Kendaraan Anda akan diproses konversi dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar;
  2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin dan nomor rangka);
  3. Melakukan persetujuan antara pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi
  4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor;
  5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon;
  6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub;
  7. Kemenhub unggah SUT & SRUT yang telah diterbitkan;
  8. LVI melakukan verifikasi;
  9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi.

Sumber (*/Kemen ESDM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *