Periode 5—11 Juni 2023, Polri Terima 190 Laporan TPPO

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Dalam hasil analisis penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Satuan Tugas Khusus (Satgas) TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran pada periode 5—11 Juni 2023, terdapat beberapa data yang mencerminkan situasi penanganan TPPO di Indonesia.

Berdasarkan data jumlah Laporan Polisi yang masuk, tercatat sebanyak 190 laporan. Distribusi laporan ini tersebar di berbagai wilayah, dengan jumlah laporan terbanyak tercatat di Polda Jawa Barat sebanyak 36 laporan, diikuti oleh Polda Jawa Tengah sebanyak 25 laporan, dan Polda Kalimantan Barat sebanyak 26 laporan. Selain itu, terdapat beberapa laporan yang melibatkan Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara sebanyak 15 laporan.

“Berdasarkan jumlah laporan, Polri menerima sebanyak 190 Laporan”, jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta pada Senin, 12 Juni 2023.

Adapun korban TPPO, terdapat 824 orang yang menjadi korban dengan rincian, 370 korban perempuan dewasa, 42 korban anak perempuan, 389 korban laki-laki dewasa, dan 23 korban anak laki-laki. Data ini mengindikasikan rentang usia dan jenis kelamin yang beragam dari para korban TPPO.

Selanjutnya, terdapat 212 orang tersangka yang terlibat dalam kasus TPPO. Pihak berwenang terus melakukan upaya penegakan hukum dan penangkapan terhadap para tersangka yang terlibat dalam perdagangan orang di berbagai daerah.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku TPPO juga terungkap melalui data tersebut. Modus yang paling umum adalah pemanfaatan Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT), dengan jumlah terbanyak mencapai 157 kasus. Selain itu, terdapat 24 kasus yang melibatkan Prostitusi (PSK), dengan sebagian besar terjadi di Jawa Barat. Eksploitasi anak juga tercatat dalam 3 kasus.

Perkembangan penanganan kasus TPPO juga terbagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu proses penyidikan sebanyak 136 kasus dan proses penyelidikan sebanyak 24 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa pihak penegak hukum tengah aktif melakukan investigasi dan penyidikan terhadap kasus-kasus TPPO yang dilaporkan.

Dengan adanya data ini, Satuan Tugas TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran terus berupaya mengatasi permasalahan TPPO di Indonesia. Kolaborasi antara Bareskrim Polri, Polda, dan satuan tugas terkait lainnya menjadi penting dalam upaya pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap para korban TPPO.(*)

Sumber (*/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *