STATUS BANK DEVISA, Bank NTT Telah Miliki Izin OJK

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan Bank NTT menekuni pasar valuta asing (valas). Izin ini sesuai keputusan anggota Dewan Komisioner OJK pada 31 Agustus Nomor KEP62/D.3/2023 tentang pemberian izin kegiatan usaha dalam valuta asing. Demikian disampaikan oleh Ketua OJK Provinsi NTT, saat menyampaikan sambutan dalam sesi launching Bank Devisa Bank NTT pada Senin pagi, 4 September 2023.

Japarmen Manalu mengingatkan Bank NTT untuk lebih waspada dan meningkatkan manajemen risiko seperti manajemen risiko pasar, nilai tukar, operasional, dan menetapkan langkah mitigasi untuk menghindari kerugian.

Bank NTT pun telah melalui tahapan guna meningkatkan status menjadi Bank Devisa dalam kurun waktu sekitar 2 (dua) tahun, yakni sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 33/SEOJK.03/2017, yang ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2017, tentang persyaratan pembentukan Bank Devisa.

Bank NTT juga harus memenuhi beberapa ketentuan, termasuk mempertahankan tingkat kesehatan Bank NTT pada peringkat komposit 2 selama 18 bulan terakhir sejak Juni 2021, dan pada 30 Juni 2023 kemarin berhasil mencatatkan  Modal Inti sebesar Rp. 2,159,730,959,721.00 serta memenuhi Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dengan persyaratan minimum 10% dan Bank NTT telah mencapai 23.73% KPMM pada tanggal 30 Juni 2023.

Selain pemenuhan persyaratan yang sudah disebutkan, manajemen Bank NTT juga telah melakukan persiapan lainnya untuk izin dan kesiapan berkegiatan dalam valuta asing sebagai Bank Devisa, seperti mempersiapkan struktur organisasi, mempersiapkan sumber daya manusia, menyelenggarakan infrastruktur teknologi informasi.

Tidak hanya itu melainkan persiapan lain yang dilakukan seperti menerapkan Anti Pencucian Uang (APU PPT) yang mencakup kegiatan dalam valuta asing serta membangun hubungan dengan koresponden bank seperti BNI Cabang New York dan BRI Cabang New York, serta memiliki Bank Mandiri sebagai Kustodian Bank NTT dan juga menyusun Prosedur Pelaksanaan (SOP) yang terkait dengan Bank Devisa.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Donny Heatubun mengingatkan Bank NTT untuk terus memperkuat sistem pengamannya demi menjaga kerahasiaan data keuangan dan nasabah.

Donny Heatubun menekankan dengan status Bank Devisa, maka Bank NTT sebagai bank kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur akan lebih leluasa mencari pendapatan baru. Ia pun menyampaikan pada era kemajuan teknologi saat ini mendatangkan banyak kemudahan, tetapi juga menjadi ancaman. Dengan pengamanan atau sistem yang lebih baik lagi, ancaman dapat dimitigasi.

Donny Heatubun pun berharap dengan status sebagai Bank Devisa, Bank NTT dari waktu ke waktu akan menjadi lebih baik lagi.

Aktivitas money changer sejak tahun 2019

Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho dalam sesi sambutan bersama jajaran direksi dan komisaris, menyampaikan  layanan money changer  telah beroperasi pada 3 (tiga) kantor cabang Bank NTT sejak 26 April 2019 yakni Kantor Cabang Atambua, Kantor Cabang Pembantu Nemberala dan Kantor Cabang Labuan Bajo.

Bank Devisa, tandas Alex Riwu Kaho, merupakan langkah pertanggungjawaban direksi dan dinahkodai oleh Direktur Pemasaran Dana, Yohanes Landu Praing.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *