IMO-Indonesia Prihatin Isu Penggelapan Dana Hibah PWI

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Beredar kabar tak sedap perihal dana hibah kepada organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Diduga dana bantuan kegiatan digelapkan oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia.

Adapun bantuan UKW yang disepakati lewat forum Humas BUMN itu senilai Rp6 miliar. Namun, kata Sasongko, ada informasi yang menyebut sekitar Rp2,9 miliar dari dana tersebut diselewengkan.

Perkara itu pun telah dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan pada 2 April 2024. Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo menegaskan bahwa bantuan harus diterima utuh oleh organisasi.

Menurutnya, ada dugaan beberapa pengurus PWI yang terlibat dalam pengelolaan dana telah dimintai klarifikasi dalam rapat sebelumnya.

“Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apa pun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023,” kata Sasongko melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 6 April 2024.

Isu ini pun seketika ditanggapi IMO-Indonesia percaya PWI mampu dan dapat menyelesaikan urusan dapurnya sendiri, terlebih penanganan ini sudah ditangani oleh dewan kehormatan.

Kalaupun terbukti, IMO-Indonesia meyakini bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum bukan organisasi.

“Kami optimis cepat atau lambat DK PWI bakal mengungkap dugaan perbuatan penggelapan dana hibah tersebut. Kita harapkan secepatnya terungkap,” kata Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail pada Senin, 8 April 2024.

Yakub berharap, oknum yang terlibat dalam praktik kotor itu dapat segera diungkap dan dihukum sesuai perbuatannya.

“Jelas ini mencoreng nama baik pers tanah air. IMO sendiri prihatin dan mengutuk keras praktik semacam itu. Semoga sanksi yang diberikan setimpal dengan yang dilakukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Sasongko mengatakan Dewan Kehormatan PWI bakal memberi sanksi bagi pelaku yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi. Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).(*)

Sumber (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *