1.443 Guru PPPK Terima SK dari Pemprov NTT

Loading

Kupang | Sebanyak 1.443 Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menerima surat keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin pagi, 8 Juli 2024.

Penyerahan SK oleh Sekda Provinsi NTT, Kosmas Lana berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 813.3/BKD2.1/V/2024 Tanggal 21 Mei Tahun 2024, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, dan Keputusan Menteri PAN & RB Nomor : 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023.

Kosmas Lana saat penyerahan SK menyampaikan bahwa substansi pengadaan pegawai PPPK tenaga Guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga-tenaga guru pada sekolah SMA, SMK dan SLB, tenaga guru untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM), tenaga guru sesuai dengan mata pelajaran, standar minimal kebutuhan guru, dan memberdayakan potensi dan mengurangi angka pengangguran.

Adapun mekanisme proses pengadaan Guru PPPK yakni melakukan Anjab dan ABK, mengidentifikasi jabatan-jabatan yang menjadi prioritas sesuai kebijakan Pemerintah Pusat untuk formasi tahun 2023.

Sementara tahapan pengadaan Guru PPPK sebagai berikut :

  • Usulan Gubernur NTT kepada Menteri PAN & RB sebanyak : 512 formasi
  • Formasi Khusus (P1) Tahun 2021 sebanyak : 1.298 formasi yang memenuhi syarat passing grade namun belum memiliki sekolah penempatan karena belum dilakukan anjab dan ABK
  • Formasi umum Guru dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebanyak 219 formasi.
  • Formasi yang di setujui dan ditetapkan oleh Menteri PAN & RB nomor : 545 Tahun 2023 sebanyak 1.446, terinci :
  1. Formasi Khusus (P1) Tahun 2021 sebanyak : 1.298 formasi
  2. Formasi umum Guru dari Kemenkeu sebanyak 148 formasi.
  3. Hasil Seleksi Administrasi dan SKD Formasi Khusus dan Umum oleh Kepala Kantor Regional X Denpasar Akhir Tahun 2023; dari 1.443 formasi, yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus :
  4. Formasi Khusus (P1) Tahun 2021 sebanyak : 1.295 formasi; 3 tidak memenuhi syarat karena berijazah Diploma 3.
  5. Formasi umum Guru dari Kemenkeu sebanyak 148 formasi. Tenaga PPPK Guru yang berjumlah : 443 formasi akan ditempatkan pada 527 Sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri di 22 Kabupaten / Kota se-NTT.

Sumber (*/Humas Pemprov NTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *