Sesuai SK Penlok yang telah terbit, dengan luasan 4 hektare lebih, tahapan identifikasi dan inventarisasi dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diprioritaskan untuk tanah seluas 2 hektare yang dimiliki oleh 19 orang, sedangkan sisanya akan dilanjutkan pada Januari 2025.
Manggarai | Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dan Pemda Manggarai, Kejaksaan Negeri Manggarai, Polisi Resort Manggarai, dan Komando Distrik Militer 1612 menghelat rapat persiapan pengadaan tanah pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok untuk Wellpad J, access road wellpad J, access road wellpad G, access road STA 0+000 – 7+200 dan tikungan access road di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT, November 2024.
Pada rapat koordinasi yang dilakukan bersama panitia pelaksana pengadaan tanah PLTP Ulumbu 5-6 dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor BPN Manggarai Timur sekaligus pemimpin rapat, Jermias Haning, menjelaskan koordinasi antara tim pelaksana dengan tim pendamping dalam rangka kegiatan sosialisasi identifikasi dan inventarisasi.
Disebutkannya, tim persiapan pengadaan tanah mengagendakan dua kegiatan, yakni sosialisasi di Desa Wewo dan identifikasi dan inventarisasi tanah PLTP Ulumbu Unit 5-6 di Poco Leok.
Ia mengatakan, pada identifikasi tanah status kepemilikannya sudah clear and clean, sehingga tidak ada lagi persoalan di kemudian hari sehubungan dengan ahli waris dan sebagainya atas tanah tersebut. Sementara untuk tahap inventarisasi lebih kepada kegiatan pengukuran, pemetaan, dan pengumpulan data mengenai penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah beserta isinya untuk kemudian akan dinilai.
“Tujuannya ketika masuk pada tahapan penilaian seperti ganti rugi atas tanah tersebut tidak ada persoalan lagi. Ini yang penting disosialisasikan kepada masyarakat sebagai pemilik tanah,” jelas Jermias.
Berdasarkan data saat ini, kata Jermias, terdapat 19 orang pemilik tanah. Namun tidak menutup kemungkinan adanya perubahan tergantung situasi di lapangan, seperti perubahan ahli waris dan sebagainya.
Senada dengan Jermias, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Manggarai sekaligus Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Yosef Djelamu, mendorong untuk pembebasan tanah yang sudah keluar penlok dapat segera dilakukan.
“Dan, untuk identifikasi awal selanjutnya akan dilaksanakan setelah Pilkada,” ucap Yosef Djelamu.
Sementara, Asisten Manager Pertanahan PT PLN (Persero) UIP Nusra, Syamsu Alam Ahmady, menyampaikan tahapan pengadaan tanah dilakukan dengan berpegang pada dasar hukum Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Harapan kepada tim pelaksana pengadaan tanah BPN dan pendamping dari pemda agar pelaksanaan pengadaan tanah pada lokasi sesuai terbitnya penlok dapat dilaksanakan menurut ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” kata Syamsu Alam.
Berpegang pada regulasi yang berlaku, General Manager PT PLN UIP Nusra, Abdul Nahwan, berharap kegiatan awal proses pengadaan tanah pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok ini dapat berjalan sesuai rencana dan target yang telah ditentukan.
“Setelah kegiatan awal ini, proses akan berjalan sesuai alur yang telah ditetapkan, dibuka dengan tahap identifikasi tanah dan penilaian oleh penilai publik. Selanjutnya, masuk ke tahap penyampaian kepada pemilik tanah dan pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah,” ucap Abdul Nahwan.(*)
Sumber (*/tim PLN UIP Nusra)