Pinjaman Online Meneror, Satgas PASTI Beraksi

Loading

Oleh : Roni Banase

“Saya diteror layaknya jadwal minum obat bahkan lebih. Mereka tak peduli waktu, entah itu pagi, siang, sore, bahkan di saat kita sementara bekerja, mereka terus mengejar tanpa ampun melalui telepon, SMS, pesan hingga panggilan WhatsApp dengan nada kasar bahkan umpatan,” tutur Edy, seorang pengemudi online sembari menanyakan harus melapor ke mana kalau diteror pihak penagih pinjaman online (pinjol).

Senada, Tony, seorang pegawai negeri sipil lingkup pemerintah provinsi pun diteror serupa bahkan lebih dramatis hingga ke hampir semua teman kantor, anak hingga istri. Tony pun terpaksa menonaktifkan nomor telepon yang telah dipakainya hampir satu dekade dengan nomor seluler baru.

Bahkan Richard, salah satu mahasiswa di universitas negeri di Kota Kupang pun memperoleh perlakuan serupa hingga membuat dirinya enggan mengambil jatah kuliahnya akibat diancam bakal dicari dan dipermalukan.

Edy, Tony, Richard, entah siapa lagi yang menjadi korban teror pinjol. Mereka tergiur dengan proses cepat pencairan pinjol tanpa menelisik berapa tenor pengembalian hingga pembebanan bunga pinjaman. Itu nomor ke sekian risiko di benak mereka, yang utama adalah dana segera cair lalu masuk ke rekening bank.

Para korban teror pinjol pun mengungkapkan para penagih bahkan dengan nada mengancam bakal mengobrak-abrik seluruh data kontak telepon hingga memamerkan bukti swafoto atau selfie wajah dan foto kartu tanda kependudukan (KTP).

Aksi teror penagihan pinjol seperti itu lazim dilakukan oleh pinjol ilegal yang tumbuh seperti jamur di musim hujan. Para pinjol ilegal merambah seluruh wilayah Indonesia yang memiliki jaringan internet. Aksi itu bahkan konon dilakukan oleh pinjaman online legal atau pinjaman daring (Pindar).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memanggil salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami. OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu dan Kamis, 21—22 September 2023. Baca : https://gardaindonesia.id/2023/09/ojk-panggil-adakami-klarifikasi-isu-hitam-korban-pinjaman-online/

Pemanggilan tersebut sebagai upaya OJK untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah pun membentuk Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) sebagai tindak lanjut amanat Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bertujuan mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Satgas PASTI adalah sebuah satuan tugas dibentuk bersama dengan 21 kementerian dan lembaga negara lainnya. Satgas ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, guna melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Pembentukan Satgas PASTI menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Satgas PASTI hentikan entitas keuangan ilegal

Sejak tahun 2017 hingga April 2025, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 12.721 entitas Ilegal dengan perincian 1.737 investasi ilegal, 10.733 pinjol ilegal, 251 gadai ilegal dengan total kerugian mencapai Rp142,13 triliun.

Satgas PASTI dengan dukungan 108 petugas telah menerima 2.523 pengaduan pinjol ilegal, 460 investasi ilegal yang tersebar pada Provinsi Jawa Barat 601 pengaduan, DKI Jakarta 435 pengaduan, Jawa Timur 366 pengaduan, Jawa Tengah 243 pengaduan, Banten 235 pengaduan, provinsi lainnya 1.103 pengaduan. Adapun pengaduan masyarakat kepada Satgas PASTI melalui nomor telepon (kode area) 157, WhatsApp +62 81 157 157 157, email satgaspasti@ojk.go.id, atau Instagram di @satgas_pasti.

Tantangan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal

Plt. Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dalam sesi Journalist Class Bacth 11 pada Senin sore, 26 Mei 2025 di Fourpoints Hotel Kuta Bali, menekankan Satgas PASTI berupaya menghentikan pinjol ilegal terus dilakukan secara koordinatif kolaboratif. Selain itu, Kemenkomdigi pun intens melakukan edukasi agar masyarakat tak terdampak pinjol ilegal, namun jika telah terjerumus di dalamnya, maka harus menyelesaikan dan tak abai melakukan tanggung jawab membayar.

Sejurus, Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P Rahardjo mengungkapkan mengapa aktivitas keuangan ilegal masih marak.

Kepada 40 wartawan media mitra kerja OJK Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Rudy memaparkan bahwa para pelaku kejahatan dapat melakukan aktivitas keuangan ilegal dari luar negeri (borserless) secara online, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 terdapat kesenjangan (gap) 14,05 persen antara Indeks Inklusi Keuangan 80,51% dengan Indeks Literasi Keuangan 66,46%; literasi digital masyarakat Indonesia tergolong rendah (tahun 2021 peringkat ke-56 dari 63 negara); perilaku ingin praktis, tidak teliti, malas membaca (tidak mengedepankan prinsip 2 L [Legal dan Logis]); perilaku ingin cepat kaya tanpa kerja keras; pengguna internet lebih dari 220 juta, dan masyarakat tersebar di lebih dari 16.000 pulau.

Menyiasati kondisi tersebut, imbuh Rudy, dilakukan kerja sama penanganan pinjol ilegal antara Kemenkomdigi, Kemenkop, OJK, Bank Indonesia, dan Polri. Tak hanya itu, dilakukan pula kerja sama dengan META dan Google berupa pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilarang (Pasal 13 Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 sebagai telah diubah oleh Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021) dan pemblokiran situs juga aplikasi pinjol ilegal serta mitigasi duplikasi.

Selain itu, Rudy pun memberikan tips saat meminjam melalui aplikasi pinjaman daring agar dipastikan meminjam pada Pindar yang diawasi OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, pinjam untuk kepentingan produktif juga harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risiko.

Yuk, jangan abal, jangan asal, dan jangan abai.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *