Indonesia Tolak Kekerasan Pada Anak

Loading

Sorong-Papua,gardaindonesia.id – Beberapa waktu lalu, kabar duka menyelimuti daerah Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan. Setelah ditemukannya seorang anak perempuan berinisal “S” (8 tahun) pada Jumat/13 Juli 2018 lalu dalam kondisi meninggal dunia, setelah hilang selama 2 hari.

“S” yang dilaporkan hilang oleh orangtuanya ditemukan dalam keadaan menggenaskan di hutan sekitar tempat tinggalnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise didampingi Kapolres Sorong Selatan, AKBP Romylus Tamtelahitu saat konferensi pers, Jumat/20 Juli 2018, menyampaikan kesedihan sekaligus kekecewaannya atas kejadian tersebut.

“Saya sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sungguh sangat menyayangkan harus ada lagi anak perempuan di tanah papua yang meregang nyawa dengan tidak wajar,” ujar Menteri Yohana.

“Saya mengecam kejadian ini dan meminta kepada para aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga selesai agar “S” mendapatkan keadilan,” tegasnya lagi.

Menteri Yohana juga menyampaikan ucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya, kepada kedua orangtua korban atas kehilangan putri semata wayang mereka.

Kedatangan Menteri Yohana ke Sorong, Papua Barat dalam rangka agenda Diplomatik Tour 2018 yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada 19-21 Juli 2018. Kegiatan yang mengikutsertakan perwakilan lebih dari 20 negara ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam hal perlindungan perempuan dan anak di Indonesia, khususnya wilayah Papua.

“Saya mau membuktikan bahwa Indonesia tidak mentolerir kekerasan terhadap anak dan negara hadir hingga ke ujung Indonesia untuk melindungi anak,” tegas Menteri Yohana.

Memberikan perlindungan bagi anak, bukan hanya urusan Pemerintah melainkan menjadi tanggung jawab dari setiap individu.

Sebab anak adalah aset Negara.

Pemerintah juga telah berupaya memperkuat kebijakan dan pemberatan hukuman, melalui Undang-Undang no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.

“Kepada seluruh masyarakat dimana pun berada, mari kita tingkatkan kepekaan dan kepedulian kita untuk memperhatikan dan melindungi anak-anak yang ada disekitar kita,” ajak Menteri Yohana. (*/PM PPPA +rb)