Komitmen Kemen PPPA Ciptakan Mediator UPTD/P2TP2A Yang Kompeten

Loading

Bogor,gardaindonesia.id – Kasus-kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak dan menimbulkan dampak sengketa didalamnya semakin meningkat. Pemahaman dalam penanganan kasus persengketaan atau konflik perlu dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Pendekatan bijak yang mengaktualisasikan nilai-nilai musyawarah mufakat secara optimal dikenal dengan istilah mediasi. Seyogyanya mediasi dapat membiasakan para pihak yang berkonflik untuk menggunakan rasionalitasnya, empatinya serta menghentikan kebiasaan berkonflik dengan cara kekerasan.

“Proses mediasi yang baik akan menghasilkan suatu kristalisasi permasalahan yang dapat diterima oleh para pihak. Mediasi berperan memulihkan jaringan hubungan sosial dan dapat merubah konflik menjadi suatu kerjasama. Namun, dalam praktiknya mediasi membutuhkan seorang mediator yang handal dan kompeten. Untuk itu, Kemen PPPA menyelenggarakan pelatihan ini dengan harapan dapat membentuk karakter mediator yang handal khususnya dalam penanganan persengketaan atau konflik pada perempuan dan anak,” ujar Vennetia R. Danes, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA dalam Kegiatan Pelatihan Mediasi Bersertifikat Bagi Unsur Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)/Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) di Provinsi/Kabupaten/Kota, di Hotel Onih, Bogor, Minggu/9 September 2018.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT, Ali Khasan menambahkan tujuan dari kegiatan pelatihan mediator yakni memahami kasus dalam mediasi, meningkatkan kemahiran para mediator UPTD/P2TP2A, memperkenalkan konsep mediasi dan menyampaikan semua substansi keahlian bagi para mediator serta meningkatkan kompetensi para mediator UPTD/P2TP2A dalam menangani perkara sengketa.

“Pelatihan ini dilaksanakan selama 8 hari, masing-masing peserta diminta untuk membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengimplementasikan ilmu yang didapat dari pelatihan ini pada masing-masing unit kerja selama 2 tahun tanpa dimutasikan. Adapun hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah dapat menghasilkan petugas mediasi bersertifikat sebanyak 30 orang untuk angkatan kedua, memberikan wawasan baru kepada para petugas mediasi dan memahami penerapan berbagai model dan proses mediasi yang sensitif gender,” tambah Ali Khasan.

Kemen PPPA bekerjasama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN), mempersiapkan para profesional mediator yang kompeten dalam memfasilitasi dan membantu para pihak yang berkonflik agar mereka dapat menemukan peluang penyelesaian yang adil bagi kedua pihak. Para mediator terlebih dahulu melalui beberapa proses pelatihan dengan standar yang telah terakreditasi, mengikuti tahapan pengujian dan dinyatakan lulus sebagai mediator bersertifikat. Proses ini menjadi sangat penting dalam rangka memastikan para calon mediator mampu berperan/bertugas membantu para pihak bernegosiasi dalam proses mediasi secara optimal sesuai dengan standar tahapan mediasi dan kode etik mediator.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan Pelatihan Mediasi Bersertifikat bagi UPTD/P2TP2A Di Provinsi/Kabupaten/Kota, dapat menghasilkan para mediator yang handal dan kompeten dalam menangani kasus sengketa yang melibatkan perempuan dan anak. Terima kasih tak lupa saya sampaikan kepada para peserta, para fasilitator dari Pusat Mediasi Nasional dan narasumber atas kerjasamanya dalam melakukan pelatihan ini. Mari bersama kita wujudkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya melalui peran mediator yang kompeten dalam UPTD/P2TP2A,” tutup Vennetia. (*/PM PPPA + rb)