Lelang Jabatan di Pemkot Kupang Terbuka & Transparan

Loading

Kota Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Lelang jabatan di Lingkup Pemerintah Kota(Pemkot) Kupang dilaksanakan untuk jabatan yang lowong khusus bagi Eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) sesuai Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2017. Lelang Jabatan akan dilaksanakan pasca pelantikan Eselon 2 pada Jumat, 18 Januari 2019.

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kota Kupang, Ade Manafe dengan penjelasan teknis oleh Kabid Mutasi, Ritha Sina (Selasa,15/1/2019) mengatakan bahwa sesuai Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 pasal 132, pengisian untuk jabatan lowong dapat diisi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang ada dengan terlebih dahulu dilakukan uji kompetensi.

“Bisa dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni rotasi dari sesama eselon 2 dan promosi dari eselon 3. Rotasi eselon 2 memenuhi syarat seleksi diantara eselon 2 namun jika menyangkut promosi dilakukan melalui lelang atau seleksi terbuka”, jelas Ritha Sina.

Lebih lanjut, Rita menerangkan bahwa untuk lingkup Pemkot Kupang; saat ini terdapat 7 Jabatan lowong untuk eselon 2B dan 1 Jabatan lowong untuk eselon 2A dengan perincian sebagai berikut :

  1.  Kepala Dinas Perhubungan;
  2. Kepala Dinas Pariwisata;
  3. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan;
  4. Kepala Kesbangpol;
  5. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D);
  6. Staff Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  7. Assisten Perekonomian;
  8. Sekretaris Daerah (Sekda)

Selanjutnya Ritha menjabarkan mengenai proses lelang jabatan bahwa telah dilakukan baperjakat diantara eselon 2 dan seleksi JPT telah dilaksanakan pada Oktober 2018.

“Dalam baperjakat akan dilakukan pengisian terhadap jabatan lowong yang ada dan kami telah menyampaikan hasil baperjakat dengan usulan dari Wali Kota Kupang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada KASN dan surat dari KASN sudah ada dan tinggal pelaksanaan mutasi saja”, jelas Ritha.

Mengenai lelang jabatan dibuka untuk umum dalam artian dibuka secara nasional maupun regional (internal kabupaten/kota yang ada di provinsi).

“Pelaksanaan lelang tergantung kepada PPK (Wali Kota Kupang,red)”, ungkap Ritha.

Terperinci Ritha menyampaikan tentang tahapan proses lelang akan makan waktu cukup panjang (1—2 bulan) dan berkoordinasi dengan Provinsi; terkait seleksi Sekda maka perekrutan Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan tidak bisa diambil dari internal Pemkot.

“Pansel diperoleh dari Sekda Provinsi atau Sekda tetangga karena dia harus eselon 2A sedangkan seleksi eselon 2B bisa diperoleh dari internal pemkot namun tetap berkoordinasi dengan provinsi”, terang Kabid Mutasi BKP2D Pemkot Kupang, Ritha Sina.

Tentang formatur Pansel Lelang Jabatan, Ritha menjabarkan bahwa pansel yang terdiri dari 2 birokrat, 2 akademisi dan 1 tokoh masyarakat/profesional.

Perlu diketahui, Skema lelang jabatan dipopulerkan Presiden Joko Widodo kala menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Skema tersebut di Kemenkeu biasa disebut seleksi terbuka. Diinisiasi oleh Menteri Keuangan KIB I Sri Mulyani, seleksi terbuka mulai diperkenalkan tahun 2008 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural melalui Pencalonan Terbuka di Lingkungan Departemen Keuangan.

Penulis dan editor (+rony banase)