Kantor Bahasa Sikapi Pergub No 56 Hari Berbahasa Inggris Cacat Hukum

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Kantor Bahasa NTT sebagai instansi vertikal dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) RI mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra; menyikapi penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No 56 Tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris.

Kantor Bahasa NTT menilai Pergub NTT No 56 Tahun 2018 cacat hukum karena tidak berdasarkan aturan tertinggi yakni UUD 1945 Pasal 36 tentang Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia; Undang-undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara; Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pasal 16 ayat 1; dan Permendagri No 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Daerah, tertuang dalam pasal 1 ayat 6 & pasal 2.

Kepala Kantor Bahasa NTT, Valentina Lovina Tanate,S.Pd., kepada media ini (Jumat/1/2/2019 pukul 14.41 WITA) menyatakan bahwa Pergub No 56 Tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris yang diundangkan di Kupang pada tanggal 21 Desember 2018 sebagai Cacat Hukum karena penyusunan Pergub tidak berdasarkan Undang-undang tertinggi dan belum ada Pergub tentang Pengutamaan Bahasa Negara yakni Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah.

“Memang menguasai bahasa asing itu perlu tapi menjadi persoalan bagi kami karena belum ada Pergub untuk Pengutamaan Bahasa Negara yaitu Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah”, ujar Valentina.

Lebih gamblang, Valentina menegaskan bahwa meski penerapan Hari Berbahasa Inggris berbentuk Surat Edaran tidak bisa langsung menggunakan bahasa asing, kita tidak bisa memprioritaskan bahasa asing namun harus mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara.

Pergub dibawah Undang-undang, dan penerbitan Pergub harus merujuk pada Undang-undang tertinggi”, tegas Valentina.

Lanjut Valentina, Seharusnya Pemprov NTT memperhatikan aturan-aturan saat penerbitan Pergub No 56 Tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris.

“Kami (Kantor Bahasa NTT, red) telah mengeluarkan Peŕnyataan Sikap terkait Pergub tentang Hari Berbahasa Inggris”, ungkap Valentina.

Tutup Kepala Kantor Bahasa, “Kami juga akan bersurat secara resmi kepada Gubernur NTT pada Senin, 4 Februari 2019”.

Penulis dan editor (+rony banase)