Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Jumlah penduduk miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada September 2018 sebanyak 1.134.011 jiwa dari jumlah penduduk NTT sebanyak 5.456.203 jiwa atau berkurang sebesar 8.060 orang (21,03 persen), namun predikat sebagai Provinsi Termiskin No 3 di Indonesia masih disandang (Posisi pertama Papua dan Kedua Papua Barat)
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTT, Maritje Pattiwaellapia dalam sesi konferensi pers bersama awak media cetak, elektronik dan online di Ruang Teleconference BPS NTT, Jumat/1/2/2019 pukul 10.00 WITA—selesai.
Kondisi Maret 2018 jumlah penduduk miskin sebesar 1.142.017 jiwa (21,35 persen)
Tapi garis kemiskinan NTT mengalami penurunan dari Maret—Sept 2018 sebesar 0,32 persen”,ungkap Maritje.
Maritje menambahkan tentang metodologi yang digunakan oleh BPS cukup lama dan tetap sama yaitu apple to apple yang diadopsi dari konsep garis kemiskinan internasional. Adapun metodologi Kemiskinan yang BPS gunakan yaitu Basic Needs Approach (Kebutuhan Dasar); dengan pendekatan ini kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan seseorang dari sisi ekonomi dalam memenuhi kebutuhan dasar yakni kebutuhan makanan dan non makanan (perumahan, pendidikan )
“Jadi kalau tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar, maka seseorang itu dikatakan miskin”, kata Maritje.
Mengenai garis kemiskinan, Maritje menerangkan, “Garis kemiskinan makanan yang kita pake yaitu nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan setara 2.100 kilokalori per orang per hari. Jadi kalau kita makan atau konsumsi dibawah 2.100 kilokalori maka dikategorikan miskin. Bukan makan karena diet”, terangnya.
Baca juga :
Garis kemiskinan per rumah tangga miskin di NTT sebesar Rp.360.069,- per kapita /orang per bulan (kondisi September 2018).
“Kondisi riil yang dapat dihitung dengan menjumlahkan jumlah orang yang berada di dalam sebuah keluarga, misalnya 1 rumah tangga terdapat 6 orang x Rp.360.069,- = Rp. 2.160.144,-. Kalau pendapatan dibawah 2 juta maka dikatakan miskin”, jelas Maritje
“Sedangkan per kapita kemiskinan nasional sebesar Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) dan per kapita masing-masing daerah berbeda, seperti garis kemiskinan per rumah tangga miskin di Provinsi DKI Jakarta diatas 3 Juta rupiah”, tutur Maritje.
Penulis dan editor (+rony banase)