NTT Provinsi Layak Anak? — DP3A Inisiasi Pelatihan Gugus Tugas KLA

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dari 22 kab/kota yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur hanya ada 7 (tujuh) kab/kota yang sedang berproses menuju Kota Layak Anak (KLA) yakni Kota Kupang, Kabupaten Ende, Timor Tengah Selatan (TTS), Sumba Timur, Manggarai Timur, Sikka, dan Kabupaten Ngada (*Sumber : Wahana Visi Indonesia).

Mencermati dan menyikapi kondisi tersebut maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT melalui Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak menginisiasi pelatihan bagi gugus tugas lintas sektoral dan dari berbagai latar belakang organisasi dan pemerintah pada 11—12 Juli di Neo Aston Hotel Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pelatihan Gugus Tugas Kota Layak Anak berorientasi pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI No.11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak dengan hakekat ketentuan normatif yaitu terbentuknya pemahaman bersama tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak yang melibatkan berbagai stakeholder terkait agar dapat menjamin hak anak sesuai Konvensi Hak Anak (KHA).

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT, Idda Yuni Astuti, SH,M.Hum., saat membuka pelatihan (Kamis, 11 Juli 2019) menyampaikan tentang pentingnya pelatihan gugus tugas agar dapat dimanfaatkan secara baik untuk menghasilkan pemikiran-pemikiran dan strategis cerdas guna menjamin sinergitas pemenuhan hak anak serta penanganan masalah kekerasan terhadap anak secara terpadu.

“Pelatihan Gugus Tugas Kota Layak Anak dengan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) di Provinsi NTT yang dilaksanakan saat ini, sesungguhnya sebagai bentuk perhatian serius yang diberikan kepada anak sehingga memiliki suasana nyaman dan aman untuk bertumbuh, berkembang, berpartisipasi termasuk berekspresi dalam mengembangkan berbagai kecerdasan anak”, ujar Yuni Astuti.

Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP3A NTT, Dra.Maria Patricia Sumarni,M.M., saat mendampingi Plt. Kadis PPPA NTT, Idda Yuni Astuti,SH.,M.Hum., dalam Pelatihan Gugus Tugas Kota Layak Anak

Sedangkan, Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP3A NTT, Dra.Maria Patricia Sumarni,M.M., menyampaikan contoh penerapan Kota Layak Anak di Kota Kupang yang memiliki Forum Anak di 51 kelurahan Layak Anak

“Apakah benar 51 Kelurahan di Kota Kupang telah tergabung dalam indikator Layak Anak?, Belum..belum!. Nanti kita kupas bersama dengan 2 (dua) orang fasilitator kita (Irene Koernia Arifajar Specialist Child Protection dari Wahana Visi Indonesia Final NTT dan Merciana Djone,SH dari Kanwil Kemenkuham NTT)”, terang Maria Sumarni.

Lanjutnya, “Kami dari DP3A NTT berinisiatif untuk pertemuan selama 2 (dua) hari untuk menyatukan persepsi yang sama, Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan menghasilkan rekomendasi kepada Gubernur NTT untuk intervensi kita di Kab/kota. Kita memang tak punya wilayah karena yang bekerja Kab/kota yang memiliki tataran wilayah”.

Terang Maria Sumarni, “Mengapa kami mengundang semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), LSM, BUMN dan Pers yang mempunyai keterkaitan dalam tugas dan tanggung jawab apa yang kita inginkan?”

Selain itu, menurut Maria Sumarni, “Sudahkah kita menuju Provinsi Layak Anak (PLA)?, Belum..masih jauh sekali karena pada tahun ini (2019,red) masih dalam tahap assessment (=proses penulusuran kompetensi dan bukti)”, ungkapnya.

Penulis dan editor (+rony banase)