Penyedia Layanan Harus Responsif Gender dan Peka pada Korban Kekerasan

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Salah satu isu yang belum terpecahkan dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah isu kekerasan dan disadari bahwa hingga saat ini masih banyak perempuan dan anak korban tindak kekerasan yang belum melapor di tempat pelayanan yang tersedia.

Penyebabnya karena rasa takut, terancam keamanan, dan masih menganggap sebagai aib keluarga yang tidak boleh diketahui orang lain. Sehingga sampe saat ini belum diperoleh data yang valid dan akurat tentang jumlah perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Bertolak dari kondisi tersebut maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi penyedia layanan pada tanggal 13—14 Agustus 2019 di Hotel Neo Aston Kupang

Kepala DP3A NTT, Sylvia R. Peku Djawang, S.P., M.M. saat membuka kegiatan pelatihan (Selasa, 13/08/2019) mengatakan walaupun upaya hukum untuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak-hak anak telah banyak dilakukan, namun dalam pelaksanaannya masih dihadapkan pada banyak kendala dan tantangan yang salah satunya terkait dengan data kekerasan.

Kepala DP3A NTT, Sylvia R. Peku Djawang, S.P., M.M. (blus merah mudah dan bersarung tenun sumba merah)  foto bersama para kabid Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Karena menurut Sylvia, kekerasan adalah setiap perbuatan melanggar Hak Azasi Manusia terhadap seseorang terutama perempuan dan anak, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan yang melawan hukum.

Lanjutnya termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur merupakan permasalahan yang sudah lama terjadi namun kurang mendapatkan perhatian banyak orang baik secara nasional maupun internasional, sehingga keberadaannya tidak begitu nampak di permukaan padahal dalam praktiknya sudah menjadi permasalahan sosial yang berangsur-angsur menjadi kejahatan masyarakat dimana kedudukan manusia baik sebagai obyek namun sekaligus sebagai subyek dari trafficking.

“Selain masalah utama kurangnya upaya hukum pencegahan yang kuat bagi para pelaku, masalah ini juga didasari oleh lemahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk mengerti dan paham akan adanya bahaya kekerasan dan trafficking, dimana dapat mengakibatkan terjadi penyiksaan dan bahkan kematian,” tegasnya.

Pemerintah Pusat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, imbuh Sylvia, perlu melakukan Pelatihan SDM Penyedia Layanan di Kupang bagi para pengelola P2TP2A serta lembaga penyedia layanan Iainnya bagi korban yang responsive gender dan

“Penyedia layanan harus peka terhadap kebutuhan korban serta memberikan pengetahuan tentang hak-hak korban dan sistem penyedia layanan Tenaga Pencatatan dan Pelaporan Data Kekerasan Terhadap,”pintanya.

Perempuan dan Anak di Provinsi sehingga masalah ini mendapat perhatian dan penanganan yang maksimal dan sedini mungkin dari semua pihak.

Selain itu, tambah Sylvia Peku Djawang, mengacu dari RPJMD Provinsi NTT Tahun 2018-2023 (Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009), maka ada 2 (dua) target besar yang harus dicapai oleh DP3A Provinsi NTT hingga tahun 2023 yang akan datang.

“Menurunnya jumlah kasus dan korban kekerasan yang ditangani serta menurunnya persentase pencegahan TPPO/Zero Human Trafficking menjadi tugas besar kami dan menyadari bahwa kedua tugas besar ini tidak dapat kami lakukan sendiri secara maksimal tanpa dukungan dari seluruh stackeholder Iainnya,”tandasnya.

Penulis dan editor (+rony banase)