PUSPA Diharapkan Dapat Menjadi Mitra Pemerintah

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | PUSPA (Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) sebagai suatu inisiasi dalam mewujudkan koordinasi fundamental yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk menyatukan visi dan misi lembaga-lembaga terkait demi kesejahteraan perempuan dan anak di Indonesia.

Lembaga-lembaga terkait tersebut adalah, Pemerintah Pusat dan Daerah, Lembaga Masyarakat, Media dan berbagai keterwakilan dan partisipasi masyarakat menyebarluaskan mampu yang menyukseskan program unggulan 3ENDS (Three Ends) yang di dalamnya berisi pesan untuk mengakhiri kekerasan pada perempuan dan anak, menghentikan perdagangan manusia serta akhiri kesenjangan ekonomi antara perempuan dan laki-laki.

Menyadari kompleksitas persoalan yang dihadapi perempuan dan anak saat ini, dan untuk memastikan bahwa program unggulan tersebut dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuannya, Kementerian PPPA telah menggalang partisipasi semua pihak, tidak hanya sesama lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, namun juga lembaga masyarakat, organisasi keagamaan, Akademisi, Lembaga Riset, dunia usaha dan media, untuk turut bersama-sama terlibat masing-masing.

Sehubungan dengan itu, telah dibentuk Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forkomwil PUSPA) NTT periode 2018—2020 dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018. Dengan Pergub ini, ditetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Forkomwil PUSPA NTT yang mana PUSPA) mempunyai tugas memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah; melakukan kajian terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah.

Untuk memperkokoh sinergitas dan kolaborasi antara Dinas PPPA NTT dan PUSPA NTT dilakukan Fasilitasi Kemitraan Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) dalam rangka Percepatan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) pada 12—13 Desember 2019 di Hotel Neo Aston Kupang.

Pose bersama Anggota PUSPA NTT dan Para Kabid dari Dinas PPPA NTT

Hadir para anggota PUSPA NTT, Kadis PPPA NTT, Sylvia R. Peku Djawang, S.P., M.M. dan Mewakili Deputi Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA, Kepala Bidang Partisipasi Media Eleksos, Drs. Supriyadi.

Drs. Supriyadi dalam kegiatan fasilitasi tersebut menyampaikan bahwa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat maka dibentuklah PUSPA. “PUSPA diharapkan dapat mandiri dengan menggandeng dunia usaha dan kemudian dapat menjadi Mitra Dinas PPPA,” ujar Supriyadi.

Selain itu, tambah Supriyadi, PUSPA dapat menguatkan sinergi dan jejaring antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha dan Media dan bermitra dan berpartisipasi dengan masyarakat, lembaga masyarakat, Tokoh Adat (Toda), Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Toma).

“Dana stimulan pada 2018 berbeda dengan 2019 berbeda strategi. Untuk 2019, Kementerian PPPA tidak memberikan dana stimulan namun berupa peningkatan SDM Forum PUSPA terkait materi PUHA dan PUG,” ungkap Drs. Supriyadi.

Mewakili Deputi Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA, Kepala Bidang Partisipasi Media Eleksos, Drs. Supriyadi (kiri) dan Kepala Dinas PPPA NTT, Sylvia R Peku Djawang, S.P., M.M (kanan) saat kegiatan fasilitasi PUSPA NTT

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, S.P., M.M. menyampaikan bahwa Dinas PPPA NTT ingin bersinergi dengan PUSPA NTT dengan melaksanakan rapat (meeting) untuk memfasilitasi meski tidak memiliki anggaran dari APBD namun dapat melaksanakan rapat kecil di Kantor DPPPA NTT dan bukan di hotel mewah.

“Biarkanlah Forum PUSPA difasilitasi oleh Dinas PPPA NTT dengan lebih diarahkan pada penguatan dan pelibatan dunia usaha (swasta) dan itulah salah satu kelemahan dari PUSPA,” beber Sylvia.

“Dukungan APBN diberikan kepada PUSPA NTT pada tahun 2018 untuk dapat membesarkan diri dan mandiri dan harapan Kementerian PPPA, ke depan PUSPA NTT dapat mandiri dengan menggandeng dunia usaha,” ungkap Kadis PPPA NTT sambil menyampaikan dari fasilitasi ini dapat dihasilkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk Tahun 2020.

Diharapkan ke depan, imbuh Kadis PPPA NTT, dapat terbentuk Forum PUSPA di Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam kegiatan fasilitasi tersebut, mewakili PUSPA NTT, Dr. Twen Dami Dato menyampaikan praktik-praktik baik (Best Practice) yang telah dilaksanakan berupa pemberdayaan perempuan di Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak Kota Kupang berupa pelatihan pembuatan pupuk bokashi, Sehari Bersama Anak Pemulung dan Kampanye Stop Kekerasan Terhadap Anak.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)