KPK Terbitkan SE PBJ dan Tempatkan Anggota di Gugus Tugas Covid-19

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menyikapi situasi saat ini, salah satu prioritas nasional adalah pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ-red), dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), KPK terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring dengan pihak terkait.

Prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu Efektif, Transpraran dan Akuntabel. Khusus PBJ kebutuhan penanganan Covid-19 KPK telah berkoordinasi dengan LKPP serta Kepala BPKP RI. Sesuai dengan Inpres No. 4 Th 2020 dan keppres No. 9 Th 2020, LKPP dan BPKP bertanggungjawab terhadap pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa. “Kami pimpinan KPK terus melakukan koordinasi dan monitoring,” ujar ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, pada Kamis, 2 April 2020 malam.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa saat ini KPK melalui kedeputiaan pencegahan telah membantu gugus tugas penanganan Covid-19 yang konsen dan fokus kepada penanganan Covid-19.

Lanjutnya, KPK telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam situasi penanganan Covid-19, diantaranya telah menugaskan Deputi Pencegahan untuk menempatkan anggota di gugus tugas penanganan Covid-19 BNPB. “Selain itu, KPK juga telah menyiapkan SE yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas Covid-19 serta para kepala daerah ( Gubernur, Bupati dan Walikota), “ imbuh ketua KPK Firli Bahuri.

SE PBJ dalam penanganan Covid-19 tersebut telah ditandatangani pada Kamis 2 April 2020, setelah sebelumnya menjadi pembahasan oleh kelima pimpinan KPK, untuk selanjutnya dapat segera disampaikan kepada para pihak yang terkait. “Surat Edaran tersebut bersifat petunjuk, arahan atau warning agar supaya tidak melakukan korupsi,” tegas Firli Bahruri.

Seraya berkata sangat tegas, Firli Bahruri menyampaikan bahwa KPK tidak memberikan fatwa karena KPK tidak memiliki kewenangan memberi fatwa. “Kita hanya mengingatkan bahwa “Korupsi di Saat Bencana, Hukumannya Pidana Mati, ” tegas Ketua KPK Firli Bahuri memperingatkan.

Di samping itu, dalam upaya pencegahan korupsi, KPK menugaskan deputi pencegahan untuk melakukan upaya mencegah untuk tidak terjadi korupsi, KPK melakukkan monitoring dan koordinasi baik dengan LKPP, BPKP dan BNPB. Ketua KPK

Firli Bahuri juga kembali menyampaikan agar kiranya dapat memedomani Perpres No 16 tahun 2018 dan peraturan Lembaga LKPP No 13 tahun 2018 tentang pengadaan barang dalam situasi bencana, yang pendampingannya dilakukan oleh LKPP bersama BPKP.

“Dalam seluruh tahapan pelaksanaan PBJ untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi yakni melakukan persekongkolan/kolusi, menerima kickback dari penyedia, menerima hadiah atau janji, melakukan mall administrasi, berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat serta membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(*)

Sumber berita dan foto (*/@yfi–Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)