Buka Aib, Jika Paket Sahabat Bawa Ketetapan KPU Belu Ke MK

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dua pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati Belu, Wilibrodus Lay – JT Ose Luan (paket SAHABAT) nomor urut 1, jumlah suara 50.376, dan Agustinus Taolin – Aloysius Hale Serens (paket SEHATI) nomor urut 2, jumlah suara 50.623 telah ditetapkan Ketua KPU Kabupaten Belu pada, Rabu 16 Desember 2020.

Penetapan hasil dimaksud, ternyata belum diakui paket SAHABAT dengan cara tidak bersedia menandatangani berita acara oleh saksinya dan menurut informasi, paket SAHABAT akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi sikap paket SAHABAT tersebut, Ketua Tim Pemenangan Paket SEHATI, Cyprianus Temu yang ditemui di Atambua, pada Kamis, 17 Desember 2020, menilai hal itu sebagai hak paket nomor urut 1. Akan tetapi, dikatakan Cypri Temu, bahwa perlu diketahui paket PETAHANA adalah penguasa, Bupati dan Wakil Bupati incumbent. Sedangkan, paket SEHATI adalah penantang yang tidak memiliki kuasa untuk mengatur.

“Kalau mereka bawa ke MK, justru mereka membuka aib sendiri. Karena, perbuatan terstruktur itu sudah mereka lakukan dengan 9 camat kena sanksi dari KASN lewat rekomendasi Bawaslu. Itu, membuktikan bahwa mereka menggunakan kekuasaan untuk memenangkan pertarungan,”urainya.

Cypri Temu mempertanyakan tentang materi apa yang sesungguhnya mau dibawa paket SAHABAT ke MK? Pemilih tambahan dengan menggunakan KTP itu amanat UU. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggunakan hak pilih. Ketika seseorang yang namanya tidak terdaftar dalam DPT, maka berhak menggunakan KTP untuk memberikan hak suara dengan ikut mencoblos di atas pukul 12.00 WITA.

“Apakah mereka yang menggunakan KTP itu, semuanya mencoblos paket SEHATI? ‘Kan tidak mungkin. Sehingga menurut kami, tidak ada materi yang perlu digugat pasca Pilkada Belu. Belum lagi, ada informasi yang kita terima di lapangan bahwa ada oknum kepala desa dan aparat desa yang ditekan untuk bermain terang – terangan dengan melarang masyarakat untuk tidak boleh menghadiri kampanye paket SEHATI. Ini ‘kan mereka menggunakan kuasa,” imbuhnya.

Terkait saksi paket SAHABAT yang tidak mau menandatangani Berita Acara Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara yang digelar KPU Belu, tandas Cypri Temu, tidak ada masalah. Tanpa tandatangan saksi pun, legitimasi pleno KPU itu sah. “Ini Pleno KPU. Saksi hanya menyaksikan saja. Kalau mereka tetap gugat pun, itu bukan gugatan terhadap paslon nomor urut 2. Itu, gugatan terhadap KPU dan Bawaslu. Kami dari paslon nomor 2 pasti akan bantu menyiapkan data tambahan. Kita siap hadapi!”, papar Wakil Ketua II DPRD Belu. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)