Cermati Usulan Bawaslu, Kemendagri Tunda Pelantikan Orient Riwu Kore

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunda pelantikan Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua. Pertimbangan ini diambil, setelah Kemendagri menghelat rapat bersama KPU dan Bawaslu yang membahas status kewarganegaraan Bupati Sabu Terpilih saat perhelatan Pilkada 9 Desember 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/02/02/diduga-palsu-bawaslu-sabu-raijua-telusuri-status-warga-negara-bupati-terpilih/

“Tadi pagi, kami memimpin rapat bersama-sama KPU dan Bawaslu RI. Ada Dirjen Polpum, Kapolda NTT. Kami mencermati usulan oleh Bawaslu yang memberikan saran, Bawaslu mengusulkan untuk dilakukan penundaan pelantikan,” kata Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik saat memberikan keterangan pers pada Kamis, 4 Februari 2021.

Akmal Malik mengungkapkan, untuk menanggapi pemberitaan yang cukup ramai terkait Bupati Terpilih Sabu Raijua (berpasangan dengan Wakil Bupati Terpilih Tobias Uly, Paket Ie Rai), diduga berwarga negara Amerika Serikat (AS), maka posisi Kemendagri harus mencermati permasalahan tersebut dengan saksama untuk mengambil langkah cepat dan komprehensif.

“Hari ini kami mengundang pihak yang terkait dengan dinamika yg terjadi di Kabupaten Sabu Raijua untuk membicarakan perspektif mereka, saran dan langkah yang harus dilakukan,” ujar Akmal Malik.

Dikatakan Dirjen Otda) Kemendagri, usulan Bawaslu tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam mengambil keputusan yang tepat. Apalagi, masukan dari KPU, Polda dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri memiliki perspektif yang hampir sama dengan Bawaslu. “Kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua tetapi kita ada fakta hukum yang terjadi seperti sekarang. Kita harus memperhatikan hal ini sebagai sebuah kerangka yang harus diantisipasi,” terang Akmal Malik.

Sehingga, lanjutnya, ketika proses Pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Agar nanti ketika proses pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan paslon melalui SK Mendagri tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Meski Ditjen Dukcapil, Bawaslu dan KPU menyampaikan semua proses demokrasi sudah selesai. Bahkan Bawaslu sudah melakukan pengawasan yang cukup efektif dan Ditjen Dukcapil juga sudah memberikan data-data, namun ada fakta yang tidak dapat dihindari terkait warga negara asing dari Bupati Sabu Raijua.

“Kami tentu harus konfirmasi ulang pada lembaga atau otoritas yang punya kewenangan akan kewarganegaraan ini,” tandas Akmal Malik.(*)

Sumber berita (*/berisatu.com)

Foto utama (*/istimewa/facebook/kelaradui)

Editor (+roni banase)