Status WNA Orient, Kemendagri Tunggu Konfirmasi Otoritas Berwenang

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pada Kamis pagi, 4 Februari 2021, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, memimpin rapat bersama dengan KPU RI dan Bawaslu RI untuk mencermati usulan penundaan pelantikan  Bupati Terpilih Sabu Raijua. Bawaslu memberikan saran atas polemik yang terjadi di Sabu Raijua dan mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Hadir juga Dirjen Polpum, Dirjen Dukcapil, Kapolda NTT, dan juga ada staf khusus Menteri Dalam Negeri

“Tentunya, usulan Bawaslu ini menjadi bahan laporan bagi kami kepada pimpinan, Bapak Menteri, agar nanti mengambil keputusan yang tepat,” kata Akmal.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/02/04/cermati-usulan-bawaslu-kemendagri-tunda-pelantikan-orient-riwu-kore/

Dikatakan Akmal, para pejabat terkait, dalam kesempatan tersebut menyampaikan masukan berdasarkan perspektif yang hampir sama. Meski demikian, pihaknya mengaku akan menghormati proses demokrasi dan fakta hukum di lapangan, sehingga keputusan Mendagri tidak akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima sejumlah masukan terkait pelantikan Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, yang akhir-akhir ini kemenangannya menuai polemik, karena status kewarganegaraan.

“Kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi ketika ada fakta hukum yang terjadi sekarang, kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah langkah yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan calon melalui keputusan Mendagri, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandasnya.

Kemendagri, terang Akmal, masih menunggu konfirmasi dari otoritas maupun lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk menentukan status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore berdasarkan fakta hukum. Meski demikian, usulan Bawaslu akan menjadi opsi yang dipertimbangkan.

“Nah, kami tentunya harus konfirmasi ulang kepada lembaga atau otoritas yang memiliki kewenangan untuk memastikan kewarganegaraan ini. Solusi yang ditawarkan oleh Bawaslu menjadi opsi yang akan kami jadikan pertimbangan kepada Bapak Menteri untuk diambil. Tetapi, sekali lagi bahwa proses ketetapan, apakah kewarganegaraan adalah WNI atau WNA kami serahkan sepenuhnya nanti kepada otoritas yang berwenang,” jelas Akmal.

Adapun masa jabatan Bupati Sabu Raijua masa bakti 2015—2020 akan berakhir pada 17 Februari 2021. Untuk itu, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, sehingga diharapkan kebijakan akan diambil sebelum tenggat waktu masa jabatan habis.

“Kemendagri memiliki perhatian dan mencermati permasalahan ini dan segera mengambil keputusan dengan langkah yang tepat. Sekali lagi kami menghormati demokrasi, tapi ada fakta hukum yang harus kami hormati, sehingga langkah-langkah ini akan menjadi sebuah kebijakan yang nanti akan diambil oleh Bapak Menteri dalam waktu sebelum tanggal 17 Februari,” pungkas Akmal. (*)

Sumber berita dan foto (*/Puspen Kemendagri)

Editor (+roni banase)