Hibah Tanah ke Warga Eks Timtim, Pemprov NTT: Itu Perintah Konstitusi

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Semenjak jajak pendapat di Timor Timur (Timtim) pada tahun 1999 (sekarang Republik Demokrat Timor Leste [RDTL], red), sebagian besar warga memilih tetap bergabung dengan Indonesia. Karena itu, sesuai perintah Konstitusi (UUD 1945, red) negara wajib melindungi dan menyejahterakan rakyatnya. Demikian ditekankan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jelamu Ardu Marius di Atambua, pada Rabu sore, 24 Maret 2021.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/03/24/gubernur-ntt-hibah-tanah-25-hektar-di-belu-kepada-warga-eks-timtim/

Dikatakannya, warga eks Timtim yang sudah mendiami kamp pengungsian Haliwen, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua selama 22 tahun itu tidak mempunyai kepastian hukum tentang status hak kepemilikan atas tanah.

Harapan warga eks Timtim yang merupakan bagian dari warga Negara Kesatuan RI, akhirnya terpenuhi melalui sikap Pemprov NTT dengan menghibahkan tanah seluas 25 hektar oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), pada Rabu siang, 24 Maret 2021.

Jauh sebelumnya, terang Jelamu Marius, VBL sudah menjanjikan untuk menyerahkan tanah, setelah terpilih menjadi gubernur NTT. “Tadi (kemarin, red) sudah diserahkan secara simbolis kepada 475 KK oleh Gubernur VBL dengan ukuran 500 m² per KK, termasuk menyerahkan secara simbolis untuk sekolah, gereja, PAUD dan stadion,” ulas Jelamu Marius.

Sementara, sisa luas lahan berukuran kurang lebih 23 hektar dari total 46,3 hektar, lanjut Karo Humas NTT, akan tetap dikelola Pemprov NTT bersama masyarakat setempat untuk pengembangan pertanian dan peternakan.

“Kita memberikan apresiasi kepada bapak VBL karena baru terjadi setelah 20–an tahun lebih. Ini, keputusan politik yang luar biasa. Kita juga memberikan apresiasi dan penghormatan tinggi kepada bapak Zakarias bersama seluruh keluarga dan turunannya yang sudah menghibahkan tanah kepada pemprov NTT sejak tahun 80–an”, papar Jelamu Marius. (*)

Penulis: (*/ Herminus Halek)