Suku Bunga Dasar Kredit Konsumsi di Bank NTT Turun dari 14% ke 10%

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sektor usaha mikro kecil dan menengah menjadi pusat perhatian pemerintah (Bank Indonesia) maupun OJK sebagai lembaga regulator dan pengawas guna menopang perekonomian negara. Di masa pandemik Covid ini kebijakan-kebijakan dari regulator dan pengawas muncul sebagai respons cepat guna memulihkan stabilitas perekonomian negara dan mengembalikan semangat usaha para pelaku usaha.

Sebagai respons kondisi tersebut, maka Bank Indonesia mengambil langkah menurunkan BI Repo Rate sebesar (BI— 7DRRR) 25 bps menjadi 3,50 persen dinilai baik untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dalam dunia usaha.

Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho dalam sesi jumpa media pada Selasa malam, 9 Maret 2020 sekira pukul 19.00 WITA—selesai di aula lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT menyampaikan bahwa Bank Pembangunan Daerah, dalam hal ini Bank NTT pun sebagai kas daerah dan motor penggerak ekonomi di daerahnya juga berupaya dan menguatkan perekonomian daerah dengan merangsang para pelaku usaha baik dari sektor industri berskala besar, kecil maupun mikro dengan menurunkan suku bunga dasar kredit untuk segala segmen.

“Suku Bunga Dasar Kredit (SDBK) berlaku efektif pun dikeluarkan per Maret 2021 menjadi simultan bagi pelaku usaha maupun masyarakat dalam mendukung usahanya,” terang Alex Riwu Kaho didampingi oleh Direktur Umum Bank NTT, Yohanes Landu Praing; Direktur Kepatutan, Hilarius Minggu; dan Direktur Pemasaran Kredit, Paulus Stefen Messakh.

Dijelaskan Alex Riwu Kaho, berdasarkan hasil rapat ALCO Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 9 Maret 2021 menetapkan : Suku Bunga Kredit Konsumsi diturunkan 400 bbs dari bunga 14% menjadi 10%. “Dengan penurunan SBDK ini masyarakat akan terdorong untuk meminjam baik untuk konsumsi maupun untuk kegiatan usaha sehingga daya beli masyarakat menjadi pulih lagi dan sektor-sektor ekonomi dapat pulih dari kelesuan di saat pandemik ini,” terangnya.

Bank NTT berharap, tandas Alex, agar masyarakat NTT tetap aktif dalam geliat perekonomian dan tetap menaruh kepercayaan setelah diluncurkan suku bunga kredit yang baru.

Selain penurunan Suku Bunga Dasar Kredit (SDBK), berdasarkan hasil keputusan rapat ALCO, adapun produk bank yang dapat dimanfaatkan nasabah atau calon nasabah antara lain:

  1. Deposito Bebas, bersifat breakable atau dapat dicairkan sewaktu-waktu dengan bunga kompetitif;
  2. Kredit dengan sumber pembiayaan dari Dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB—UMKM) dengan besaran bunga kredit masing-masing sebesar 12% untuk kredit mikro perseorangan, mikro kelompok, multi usaha RC, dan kredit kecil;
  3. Suku bunga pinjaman untuk Pemerintah Kabupaten Ende sebesar 7,50%;
  4. Suku bunga pinjaman konsumsi turun menjadi 10% berlaku khusus untuk ekspansi debitur baru dan existing yang baki debet kurang dari 50% serta debitur existing yang jangka waktu kreditnya sudah berjalan separuh jangka waktu (50% jangka waktu pinjaman);
  5. Biaya Buku Cek/Bilyet Giro (baru/hilang/rusak) tidak dikenakan kepada rekening Pemerintah, sedangkan bagi badan hukum dan swasta dikenakan sebesar Rp.50.000,-
  6. Biaya cetak rekening koran non-tarif untuk Pemerintah dan Agen Bank NTT, sementara untuk badan hukum dan swasta per lembar Rp.3.000,-
  7. Biaya Materai Rekening Koran dengan saldo akhir di bawah Rp.5 juta tidak dikenakan, namun dikenakan biaya materai Rp.10.000,- bagi Agen Bank NTT, badan hukum dan swasta dengan saldo akhir di atas Rp.5 juta (tak diberlakukan bagi Pemerintah).

Semua keputusan hasil rapat ALCO mulai efektif pada tanggal 17 Maret 2021.

Penulis, editor dan foto utama (+roni banase)