Belu-NTT, Garda Indonesia | Bocah berumur 2,8 tahun Gamaliel Pobas berdomisi di Kompleks Kuburan China, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); diduga menjadi korban malpraktik dr. Mega dan dua perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr. Gabriel Manek Atambua, pada Kamis malam, 15 April 2021, sekitar pukul 21.20 WITA. Demikian diutarakan perwakilan organisasi PMKRI Cabang Kabupaten Belu di Ruang Kerja Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Junior, pada Kamis siang, 22 April 2021.
Berdasarkan kronologis kejadian yang menimpa bocah nahas sebagaimana dibacakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah anggota DPRD lintas fraksi itu, bahwa pada Kamis malam, 15 April 2021 sekitar pukul 21.20 WITA, bocah Gamaliel merintih sakit pada telinga bagian kanan. Karena itu, orang tuanya bergegas membawanya ke RSUD Atambua guna pemeriksaan dan pengobatan oleh petugas medis.
Setibanya di Ruang IGD, bocah malang itu diperiksa dr. Mega dan dua perawat yang saat itu sedang bertugas dengan menggunakan alat Autoskop. Alat itu, kemudian ditekan keras oleh dr. Mega ke dalam kedua telinga bocah itu hingga menyebabkan si bocah menangis histeris kesakitan. Usai memeriksa bocah tersebut, dr Mega mendiagnosis mengalami peradangan/ infeksi pada liang telinga. Dokter Mega lantas memberi resep kepada orang tua bocah itu untuk membeli obat di apotek. Di saat hendak membeli obat, si bocah malah menangis sejadi – jadinya lantaran telinga kiri tampak telah berdarah.
Ayah si bocah tampak tak puas melihat kondisi anaknya itu, lalu komplain ke dr. Mega dan dua perawat itu. Namun, jawaban yang diterima malah membuat ayah bocah itu mendadak naik pitam. Saat itu, dr. Mega berkilah, alat Autoskop terbuat dari bahan karet sehingga tidak mungkin melukai liang telinga si bocah.
Orang tua si bocah lantas membawa anaknya ke Rumah Sakit Sito Husada yang jaraknya tidak jauh dari RSUD Mgr Gabriel Manek untuk dilakukan pemeriksaan. Ketika hendak meninggalkan ruang IGD menuju Sito Husada, terdengar suara teriakan oleh salah satu perawat pria bernada mengancam dan mengusir. “Keluar dari sini! Bapak mau melapor di mana, silakan!”.
Ketika diperiksa dengan menggunakan senter di RS Sito Husada, petugas menemukan semacam benda keras di dalam telinga kanan. Sedangkan, telinga kiri tidak sempat diperiksa karena sedang berdarah. Lalu, petugas menyarankan kembali ke dr. spesialis anak atau poli umum RSUD karena Sito Husada tidak tersedia alat periksa telinga. Tetapi, si bocah dan kedua orang tuanya memilih kembali ke rumah.
Keesokan harinya, Jumat sore, 16 April 2021 pukul 16.00 WITA, bocah Gamaliel dibawa orang tuanya ke RS Tentara. dr. Basri yang saat itu memeriksa bocah Gamaliel dengan alat Autoskop, menemukan gumpalan kotoran telinga yang sudah membatu pada telinga kanan. Sedangkan, pada telinga kiri, ditemukan gumpalan darah yang sudah mengering.
Basri menyarankan si bocah nahas itu untuk dibawa orang tuanya ke dr. spesialis THT di Kupang karena RS Tentara hanya menyediakan obat penghancur kotoran membatu dalam telinga, tetapi tidak memiliki alat penyedot kotoran telinga. dr. Basri juga mengungkapkan bahwa penggunaan Autoskop yang benar adalah cukup disenter dari luar untuk mengecek isi liang telinga, dan tidak untuk dimasukkan ke dalam telinga karena gendang telinga sangat lunak dan rawan terluka apabila ditusuk dengan menggunakan alat Autoskop. Dan saat ini, bocah Gamaliel sedang berada di Kupang bersama orang tuanya sesuai anjuran dr. Basri.
Berkaitan dengan dampak buruk yang timbul akibat adanya dugaan malpraktik tersebut, PMKRI Cabang Belu meminta anggota DPRD untuk segera menghadirkan pihak RSUD Mgr. Atambua guna memberikan klarifikasi sekaligus mempertanggungjawabkan kelalaian profesionalitas petugas medis, terutama dr. Mega, kedua perawat yang memeriksa bocah Gamaliel dan seorang perawat pria yang mengusir.
Ketua DPRD bersama anggota DPRD lintas fraksi yang hadir dalam RDP itu tampak geram dan menanggapi secara serius terhadap persoalan ini, karena buruknya pelayanan RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua sudah terjadi berulang – ulang. Bahkan, salah satu anggota DPRD Belu Eduardus Mauboy sendiri pernah mengalami langsung pelayanan serupa yang tidak profesional.
Tindak lanjut anggota DPRD Belu terhadap pengaduan PMKRI tersebut, disepakati bersama dalam forum untuk menunggu kembalinya si bocah Gamaliel Pobas bersama orang tuanya dari Kupang sekaligus memastikan hasil pemeriksaan terbaru.
Selain itu, tuntutan PMKRI untuk segera dihadirkan pihak RSUD Atambua itu belum bisa langsung dieksekusi, lantaran bertepatan dengan kesibukan persiapan pelantikan Bupati/ Wakil Bupati Belu terpilih yang akan dihelat di Kupang, pada Senin, 26 April 2021 dan dilanjutkan dengan acara penjemputan serta acara serah terima jabatan dari penjabat Bupati Belu Zakarias Moruk, M.M. kepada Bupati/ Wakil Bupati terlantik Agustinus Taolin – Aloysius Hale Serens di Ruang Sidang utama DPRD Belu, pada Selasa, 27 April 2021. (*)
Penulis + foto: (*/ Herminus Halek)
Foto utama oleh shutterstock