Jual Bahan Bangunan Harga Tinggi Pasca-Badai, 3 Pengusaha Ditahan Polisi

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT mengamankan 3 (tiga) pengusaha toko bangunan di Kota Kupang karena menjual bahan bangunan di atas harga normal pasca-badai Siklon Tropis Seroja yang memorak-porandakan jaringan listrik dan telekomunikasi, perkantoran pemerintah dan swasta serta rumah-rumah masyarakat.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/04/07/gubernur-vbl-instruksikan-satpol-pp-dan-polda-ntt-sidak-toko-bangunan/

Ketiga pengusaha tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pasal 5,6,7 dan 8 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K. saat konferensi pers pada Rabu sore, 7 April 2021 pukul 16.44 WITA di Kantor Ditreskrimsus Polda NTT, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan para pelaku.

Adapun pelaku yang diamankan, terang Johannes Bangun, antara lain :

  1. MM di Jalan. Lalamentik No 47, Oebobo dan Jln. H.R Koro, Oepura ( UD. Sumber Jaya Logam). Pelaku menjual paku payung harga normal Rp.27.000/kg menjadi Rp. 45.000/kg
  2. NA di Jalan. Fetor Fonay RT.15 RW.05 Kelurahan Maulafa ( UD. Dua Putra). Pelaku menjual Seng 0,20 gajah duduk harga normal Rp. 53.000/lembar menjadi Rp. 68.000/lembar, Seng 0,30 Calisco harga normal Rp.70.000,- menjadi Rp. 90.000/lembar, Paku Payung harga awal Rp. 27.000/kg menjadi Rp. 40.000/kg.
  3. AKB di Jalan Surdiman Kuanino (UD. Karya Subur),Pelaku menjual Triplex 6 mm harga normal Rp. 78.000/lembar menjadi Rp. 100.000/lembar.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto (*/istimewa)