Lonjakan Kasus di Kota Kupang Karena Vaksinasi Dianggap Obat Covid-19

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat mendampingi Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore dalam rapat penanganan Covid-19 di Kota Kupang, pada Senin, 5 Juli 2022 di ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang; mengatakan lonjakan kasus Covid-19 terjadi pada Juni 2021 atau dikatakan minggu ke-20 dalam tahun 2021 dikarenakan masyarakat menganggap vaksinasi sebagai obat Covid-19.

Selain itu, imbuh dokter Hermanus Man, kendornya protokol kesehatan dalam beraktivitas dan dibukanya pintu-pintu transportasi luar negeri sehingga varian terbaru delta berpeluang masuk wilayah Kota Kupang. “Penambahan dalam satu hari sebanyak 121 orang dan yang dirawat sebanyak 119 orang. Kasus kematian dari 133 orang dan dalam tempo waktu 2 minggu naik menjadi 148 orang atau 13 orang dalam 2 minggu,” urainya.

Berdasarkan data Bed Occupancy Rate (BOR) atau Keterisian Tempat Tidur di RSUD Prof. W. Z. Johannes Kupang, RSUD S. K. Lerik, dan RS Bhayangkara Tk. III Kupang, ungkap dokter Hermanus Man, yang masih tersedia tempat tidur bagi pasien covid-19 hanya RSUD S. K. Lerik sedangkan 2 rumah sakit lainnya sudah hampir penuh atau BOR tinggi.

Wakil Wali Kota juga menginstruksikan kepada para kepala puskesmas agar mengusahakan 50—100 orang divaksin per hari dan jika memungkinkan setiap kelurahan tersedia tempat untuk vaksin. Ia berharap pada bulan Juli, persentase vaksinasi sudah naik mencapai angka 60% –70% sehingga bulan Agustus — September tersisa 30%.

Penebalan PPKM Mikro di Kota Kupang

Wakil Wali Kota juga menjelaskan mengenai Surat Edaran Nomor :  041/HK.443.1/VII/2021 tentang Perpanjangan Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang dikeluarkan pada Senin, 5 Juli 2021 dengan poin-poin antara lain :

  • Kegiatan supermarket, minimarket, toko kelontong, toko swalayan dan sejenisnya beroperasi maksimal 50% dan buka sampai pukul 20.00 WITA (8 malam).
  • Pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara sampai dengan tanggal 21 Juli 2021,
  • Pasar tradisional dan sejenisnya beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WITA (8 malam).
  • Restoran/rumah makan/warung makan/cafe/lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00 WITA (8 malam) dengan membatasi pelayanan makan/minum di tempat maksimal 25% atau lebih banyak diarahkan take away atau delivery online, dan
  • Pemberkatan/akad nikah ditiadakan selama pemberlakuan PPKM tersebut.

Surat Edaran PPKM darurat lingkup ASN yang tercantum dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan akan diterapkan di Kota Kupang dikatakan bahwa ASN dibagi dalam 3 jenis pelayanan publik antara lain:

Pertama, pelayanan publik non esensial atau kontak dengan publik dalam jumlah sedikit sehingga yang melaksanakan work from office (WFO) sebanyak 25% dan work from home (WFH) sebanyak 75% contohnya Inspektorat, Sekretariat DPRD, Balitbangda, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kedua, pelayanan publik esensial atau sering kontak dengan publik sehingga yang melaksanakan WFO sebanyak 50% dan WFH sebanyak 50% contohnya BKAD, Diskominfo, Dinas PTSP, Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, Dinas Koperasi, BAPPEDA, dan  Dinas Dukcapil, dan

Ketiga, kategori critical atau yang selalu kontak dengan publik sehingga 100% WFO dan WFH ditiadakan contohnya rumah sakit dan puskesmas. Pengecualian untuk kepala dinas maupun Kepala Bagian Sekretariat Daerah wajib melaksanakan WFO.

Wakil Wali Kota Kupang menyampaikan telah berbicara dengan Kapolres Kupang Kota dan menyampaikan kalau bisa ada posko siskamling di setiap RT/RW dan perannya untuk mengawasi kasus positif covid-19 yang sedang isolasi mandiri di rumah. “Kalau bisa kita siapkan fasilitas untuk tempat isolasi mandiri, dikarenakan apabila isolasi sendiri di rumah pasien akan susah mencari makan, sanitasi di rumah tidak memungkinkan dan tidak ada kamar khusus bagi mereka yang isolasi mandiri dirumah agar tidak berkomunikasi dengan orang lain,” tambah dokter Hermanus Man.

Wakil Wali Kota Kupang juga memberikan peringatan agar setiap OPD untuk tidak menyelenggarakan acara kedinasan atau yang mengumpulkan publik dan ASN yang melebihi batas protokol kesehatan. Setiap pimpinan OPD diwajibkan membuat aturan dan Sanksi pelaksanaan WFH dan WFO. ASN diminta menjadi contoh dalam pelaksanaan protokol Kesehatan 5M yaitu memakai masker sesuai standar Kesehatan dengan benar, mencuci tangan dengan sabun/sanitizer, menjaga jarak aman/hindari kontak fisik, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas/perjalanan yang tidak perlu.

Di akhir rapat, Wakil Walikota Kupang meminta para lurah memastikan warganya yang sedang isolasi mandiri mendapatkan 5 macam obat yaitu Vitamin C, Vitamin D, Zinc, Anti Virus Oseltamivir, dan antibiotik Azithromycin. Beliau juga menambahkan manfaat vaksin ada 3 yaitu pertama vaksin sebagai perlindungan bagi diri sendiri, kedua bagi yang sudah divaksin 2 kali apabila terpapar gejalanya akan lebih ringan dan yang ketiga vaksin untuk melindungi orang lain.

Rapat ini diikuti langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, Ap, M.Si. Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, S.H., M.Si. Pimpinan OPD terkait dan Camat Se-Kota Kupang serta secara virtual diikuti oleh Lurah Se-Kota Kupang. (*)

Sumber berita dan foto (*/PKP_ain)

Editor (+roni banase)