Respons Cepat Aduan Masyarakat, Pemda Belu Buka Layanan Hotline 24 Jam

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Guna merespons cepat (quick response) terhadap seluruh pengaduan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD – KGEH, FINASIM., dan Wakil Bupati, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. tak henti– hentinya melakukan pembenahan dalam bidang pelayanan publik melalui peluncuran hotline (saluran telepon) 1 × 24 jam dan 7 hari dalam seminggu.

Hotline pelayanan publik dengan nomor kontak admin 0822-5339-2787 (khusus whatsapp) ini, dibuka berdasarkan Surat Instruksi Bupati Belu Nomor BO.060/58/VII/2021, tanggal 13 Juli 2021. Perihal nomor telepon Aduan Layanan Publik ini pun ditujukan kepada semua pimpinan OPD termasuk camat dan kepala kelurahan.

“Intinya, pemerintah membuka ruang untuk menerima masukan, kritik dan saran terkait penyelenggaraan layanan publik di Kabupaten Belu. Admin hotline siap menerima aduan masyarakat. Setelah diverifikasi, akan diteruskan ke OPD terkait, dan dalam waktu 1 x 24 jam diharapkan pimpinan OPD terkait memberikan respons yang akan disampaikan kembali oleh admin kepada pelapor,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Johanes Andes Prihatin, S.E, M.Si di ruang kerjanya pada Rabu, 14 Juli 2021.

Jap, sapaan karibnya yang juga menjabat sebagai Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Belu ini berharap masyarakat dapat memanfaatkan saluran ini sebagai upaya perbaikan terhadap pelayanan publik pemerintah daerah, dan tidak digunakan untuk hal–hal yang tidak bertanggungjawab, termasuk yang sifatnya iseng.

Untuk diketahui, berdasarkan tembusan yang diterima Garda Indonesia pada Rabu siang, 14 Juli 2021 terdapat 5 poin penting dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Belu, yaitu: Pimpinan OPD wajib memberikan tanggapan, penjelasan dan tindaklanjut sesuai tugas pokok dan fungsi masing – masing; Tanggapan pimpinan OPD akan diteruskan kepada masyarakat melalui admin hotline; Tanggapan dan jawaban pimpinan OPD akan dikompilasi pada hari berikutnya; Para camat wajib meneruskan nomor telepon ini kepada para kepala desa dan kepala lurah, selanjutnya diteruskan kepada masyarakat; dan lampiran alur proses. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

Foto utama (*/koleksi kominfo belu)