11.108 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham NTT

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Tim verifikasi telah memeriksa dan menyeleksi dokumen yang  diunggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, Sabtu, 31 Juli 2021 lalu. Dari total 16.586 pelamar penjaga tahanan, sebanyak 10.786 di antaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sedangkan untuk pelamar pemeriksa keimigrasian, tercatat 322 dari total 708 pelamar yang dinyatakan lulus.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Stefanus Lesu mewakili Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone, S.H., mengatakan, ada beberapa penyebab dokumen pelamar tidak lulus seleksi yakni, tinggi badan tidak sesuai dengan persyaratan, laki-laki 165 cm dan wanita 160 cm, dan persyaratan administrasi tidak lengkap.

“Dokumen pelamar yang memenuhi syarat dan ditetapkan lulus seleksi administrasi, selanjutnya bisa mencetak kartu ujian. Untuk dokumen yang tidak memenuhi syarat, masih bisa mengajukan keberatan atau sanggahan,” terang Stefanus Lesu.

Masa Sanggah pada 4—6 Agustus 2021

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, namun adanya kesalahan dari verifikator instansi. Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah diunggah.

Sanggahan dapat dilakukan pada tanggal mulai 4 hingga 6 Agustus 2021.

Tim sedang memverifikasi berkas administrasi yang diunggah pelamar

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar, untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman http://cpns.kemenkumham.go.id. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, bahkan untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.

“Kita memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini. Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua,” ujar Andap.

Persyaratan yang disampaikan, tandas Andap, dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum.

“Bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman kami di http://cpns.kemenkumham.go.id Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi,” tutupnya.(*)

Sumber dan foto (*/Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT)

Editor (+roni banase)