E–KTP Bebaskan Pasien dari Biaya Mahal Operasi Seksio RSUD Atambua

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Program unggulan pengobatan gratis Bupati dr. Agustinus Taolin, Sp.PD-KGEH, FINASIM dan Wakil Bupati Drs. Aloysius Haleserens, M.M. yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 26 Juli 2021, ternyata sudah dinikmati masyarakat. Salah satu pasien operasi Seksio, Tiorisma Rumahorbo, warga Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur bebas dari total biaya senilai sekitar Rp.10—11 juta, saat menjalani operasi menggunakan e-KTP Belu di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua.

“Pasien ini seorang ibu yang operasi seksio. Kalau kita hitung pembiayaannya sekitar 10 atau 11 juta lebih. Apalagi ibu ini menunggak BPJS dua tahun. Akan tetapi, pelayanan pengobatan yang diberikan kepada pasien menggunakan e–KTP dan BPJS mandiri tidak dibeda–bedakan,” demikian diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD, Siprianus Mali pada Rabu, 4 Agustus 2021, sembari menjelaskan bahwa pasien bersangkutan merupakan pasien operasi seksio pertama yang masuk menggunakan e–KTP Belu sejak Minggu, 1 Agustus 2021.

Terkait prosedur penggunaan e–KTP, Sipri Mali menjelaskan, pada saat masuk awal, dilakukan verifikasi di loket bagian IGD. Setelah diverifikasi, apabila sebelumnya menggunakan BPJS mandiri maka dilakukan pengalihan status dari BPJS mandiri menjadi e–KTP.

“Kita mengimbau kepada masyarakat yang berobat ke rumah sakit menggunakan e–KTP maupun BPJS, diharapkan membawa surat rujukan puskesmas atau faskes tingkat pertama dari wilayah masing– masing, sehingga tidak menyulitkan pasien maupun pihak rumah sakit,” ujar kabid Sipri Mali.

Kepala Bidang Pelayanan RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD, Siprianus Mali

Tiorisma Rumahorbo menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Belu karena dengan program pengobatan gratis menggunakan e–KTP sehingga ia dan masyarakat lain yang berobat tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membayar biaya fasilitas kesehatan.

“Saya sangat berterima kasih kepada bapak Bupati dan bapak Wakil Bupati karena kami sudah mendapatkan pengobatan gratis ini. Program ini sangat membantu karena begitu banyak denda yang harus saya bayar akibat menunggak BPJS kesehatan,” ungkap ibu Tiorisma.

Diketahui, pengobatan gratis yang diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2021, Rumah Sakit Mgr. Gabriel Manek SVD Atambua sudah menerima pasien rawat inap yang menggunakan e–KTP sebanyak 11 orang. Selain pasien rawat inap, terdapat pasien rawat jalan yang dilayani menggunakan e-KTP Kabupaten Belu. (*)

Penulis (*/Herminus Halek)

Foto oleh kominfo belu