Ketua Araksi NTT Cemar Nama Baik Gubernur VBL? Ini Penjelasannya

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Alexon Lumba, S.H., M.Hum memberikan keterangan pers kepada media pada Kamis, 5 Agustus 2021 atas laporan ke Polda NTT terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi NTT Alfred Baun kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL).

“Di sini saya nyatakan bahwa memang benar saya diberikan kuasa oleh Bapak Gubernur NTT untuk melaporkan saudara Alfred Baun. Surat kuasanya ditandatangani sendiri oleh Bapak Gubernur dan berikan kepada saya tanggal 21 Juli 2021. Kemudian tindak lanjut dari pemberian kuasa tersebut saya sudah melapor ke Polda pada tanggal 26 Juli 2021,” jelas Alex Lumba.

Untuk diketahui Laporan Polisi tersebut dengan Nomor LP/B/231/VII/ Res.1.14/2021/SPKT tanggal 26 Juli oleh Alexon Lumba S.H., M.Hum. terkait dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik oleh Alfred Baun.

“Inti laporan itu adalah menyikapi pemberitaan di media online suara flobamora yang disampaikan oleh Alfred Baun pada tanggal 29 Mei yang lalu. Intinya ada tuduhan bahwa Gubernur NTT dalam hal ini Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat ‘namoe’ dan DPRD ‘namkak’ dalam kaitan dengan Rencana Pinjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar 492 miliar,” urai Alex Lumba sapaan akrab dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT.

Menurut Alex, bahwa pernyataan yang disampaikan itu adalah tendensius dan juga ada iktikad-itikad tidak baik untuk menyerang Bapak Gubernur NTT baik secara pribadi maupun secara Gubernur.

“Yang pertama bahwa dana itu masih direncanakan dan masih berupa usulan dan kemudian masih berproses di DPRD. Mekanisme pembahasan di DPRD mulai dari tingkat pertama sampai dengan penetapan. Nah, saat itu dana itu masih berproses dan bagaimana seorang Alfred Baun bisa mengatakan bahwa ada ketidakjujuran juga ada niat untuk mencuri uang negara,” tutur Alex.

Lanjut Alex menegaskan, “Itu merupakan suatu penghinaan dan menurut kami itu pencemaran nama baik terhadap Bapak Gubernur NTT Viktor dan suatu pembohongan publik karena beliau adalah publik figur untuk masyarakat NTT sehingga kami melapor saudara Alfred Baun ke pihak Polda NTT untuk ditindaklanjuti.”

Alex menandaskan mekanisme tindak lanjut laporan tersebut diserahkan kepada pihak Polda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga SOP yang ada pada Polda NTT.(*)

Sumber dan foto (*/Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT)