Kupang-NTT, Garda Indonesia | Lapas Klas IIA Kupang mendapat kehormatan dikunjungi oleh Ketua Dekranasda NTT, Julie Sutrisno Laiskodat dan Wakil Ketua Maria Fransisca Djogo pada Senin pagi, 6 September 2021. Disambut oleh Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone dan Kalapas Kupang, Badarudin dengan penyematan selendang tenun motif NTT.
Selanjutnya, Bunda 1 Julie Laiskodat dan Bunda 2 Maria Fransisca Djogo menemui sekitar 60 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di aula Lapas Klas IIA Kupang. Dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, para WBP mendapatkan edukasi dan arahan langsung dari Ketua Dekranasda NTT dan Kang Dudi owner Moringa Organik Indonesia (MOI) tentang tata kelola budi daya Kelor hingga pengolahan Kelor menjadi 150 produk unggulan seperti parfum, sampo, sabun, kopi, teh, nugget, dan lain-lain.
Kepada awak media usai edukasi kepada WBP Lapas Klas IIA Kupang, Julie Sutrisno Laiskodat menyampaikan tahap awal dengan menyosialisasikan tentang potensi Kelor selanjutnya Bunda 2 memfasilitasi pendamping dari Politani sekitar 4 (empat) orang yang akan memberikan pelatihan kepada WBP cara menanam dan mengolah Kebun Kelor.
“Bunda 2 mendapat bibit unggul Kelor dari Solor (Flores Timur, red) dan cara tanam pun ditata agar menjadi Kebun Kelor bukan hutan Kelor, kemudian Dekranasda NTT bakal mengadakan oven pengering daun Kelor dan selanjutnya mendapatkan pelatihan dari Dapur Kelor cara mengeringkan daun Kelor tersebut,” urai Julie Laiskodat.
Sesuai SOP Moringa Organik Indonesia (MOI), tandas Julie Laiskodat, daun Kelor hasil olahan WBP bakal dibeli Dapur Kelor untuk diproduksi menjadi berbagai olahan Kelor seperti teh celup Kelor dan lain-lain.
Menanggapi kerja sama dengan Dekranasda NTT, Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone menyampaikan baik lahan di Lapas, Rubasan, Rutan mempunyai lahan cukup besar yang belum dioptimalkan berupa pola pemberdayaan WBP.
“Kami berharap dengan kerja sama dengan Dekranasda dan PKK Provinsi NTT semua lahan kami akan dimanfaatkan menjadi perkebunan Kelor. Dan ini merupakan program pemberdayaan yang sangat baik dan wajib dilaksanakan di Lapas dan Rutan,” ujar Merci Jone sapaan akrabnya seraya menyampaikan program ini menjadi pilot project yang bakal diterapkan di seluruh wilayah kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT.
Sementara itu, Kalapas Klas IIA Kupang Badarudin kepada Bunda Julie Laiskodat dan Maria Djogo menyampaikan luas lahan Lapas Kupang sekitar 40 hektar (3—4 hektar dipakai untuk bangunan). “Sisanya berupa lahan tidur dengan kontur tanah campur batu karang, namun dapat dikondisikan dengan dukungan pendampingan. Dan ini menjadi inovasi Lapas Klas IIA Kupang dan bisa menjadi tiket memperoleh WBBM,” ungkap Badarudin.
Penulis, editor dan foto (+roni banase)