Diduga Palsukan Stempel, Yayasan SABAS Polisikan Eks Kepala SMTK Arastamar SoE

Loading

SoE, Garda Indonesia | Yayasan Setia Arastamar bagi Bapa Surgawi (SABAS) SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); melaporkan mantan Kepala Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Arastamar SoE, Potifar Pinis, M.Pd.K., ke Polres TTS pada Minggu, 6 Februari 2022, dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/51/II/2022/RES TTS.

Ketua Yayasan SMTK, Margarita Ottu menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya penemuan sejumlah stempel atas nama beberapa toko dan rumah makan di ruang Kantor SMTK Arastamar, saat ia bersama rekan – rekannya sedang membersihkan ruangan kantor.

Stempel – stempel atas nama Toko Viona, Toko Ryan, Mebeler Kasih, dan Rumah Makan Sumini itu, diduga telah disalahgunakan oleh Potifar Pinis dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS SMTK Arastamar sejak 2017.  Selanjutnya, Yayasan SABAS langsung mengecek keabsahan stempel – stempel tersebut ke pemilik toko dan rumah makan bersangkutan.

“Dari pemilik Toko Viona dan Toko Ryan yang kita datangi, akhirnya kita tahu bahwa stempel – stempel yang kita temukan itu palsu. Pihak toko sendiri mengaku bahwa mereka selama ini tidak pernah melakukan kerja sama belanja kebutuhan operasional sekolah dengan SMTK Arastamar Soe,” jelas Margarita sembari menambahkan bahwa, pihak Toko Viona dan Toko Ryan telah memberikan kuasa kepada Yayasan SABAS agar melaporkan perbuatan Potifar Pinis ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim Dejan, S.H. ketika dikonfirmasi media ini, mengatakan, penyidik Polres TTS saat ini dalam tahap pengumpulan bukti-bukti. “Dengan munculnya LP tersebut, tentunya penyidik polres telah melakukan langkah – langkah, mengambil tindakan – tindakan kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan peristiwa yang terjadi,” ujar Iptu Mahdi Ibrahim Dejan pada Senin, 21 Februari 2022.

Kasat Mahdi Ibrahim mengatakan, setelah barang buktinya dikumpulkan baru akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke penyidikan. Penyidik pun segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Potifar Pinis.

“Dari barang bukti yang ada, nanti dilakukan gelar perkara, maka akan dilihat nanti tindakan selanjutnya. Apabila dalam proses penyelidikan ternyata diyakini ada tindak pidana, tentunya proses selanjutnya, proses penyidikan. Kita tunggu saja, pasti penyidik Polres TTS  akan bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus ini,” beber Mahdi Ibrahim. (*)

Penulis (*/Daud Nubatonis)

Editor (+Herminus Halek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *