SoE, Garda Indonesia | Sejumlah warga Desa Tubmonas, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi DPRD TTS pada Senin, 7 Maret 2022. Kedatangan masyarakat dengan maksud meminta agar Arkilaus Sae tidak mencalonkan diri dalam Pilkades 2022 lantaran terdapat sejumlah persoalan di Desa Tubmonas selama masa kepemimpinannya.
Habel Asbanu, mantan ketua TPBJ tahun 2020 menyatakan bahwa sampai saat ini honor mereka belum dibayar oleh kades, termasuk upah tukang yang mengerjakan gedung PAUD tahun 2019 yang mengakibatkan gedung PAUD tersebut belum bisa dimanfaatkan.
”Gedung PAUD dibangun dari 2019 hingga saat ini belum dimanfaatkan karena tukang tidak mau kasih kunci soalnya upah tak kunjung dibayar,” ungkap Habel saat bertemu Sekretaris Komisi I DPRD TTS, Lusi Tusalakh, anggota komisi I, Ratna Tali Dodo dan Jorang Fahik serta Melkianus Yosep Nenoliu, Kabid Pemerintah Desa, Dinas PMD Kabupaten TTS di ruang Banggar DPRD TTS.
Lebih lanjut Habel juga mengadukan beberapa pekerjaan fisik tahun 2021 yang hingga kini tak tuntas, seperti pekerjaan dua unit riol (saluran pembuangan air, red), jalan cross way dan pekerjaan jalan rabat beton.
”Ada beberapa pekerjaan yang tidak tuntas karena kades kasih turun bahan bangunan tidak lengkap. Masih banyak yang kurang,” ujarnya.
Habel yang didampingi 8 (delapan) warga lainnya meminta agar Arkelaus tidak lagi maju dalam pesta pilkades. ”Kami minta agar dia tidak maju lagi. Ini orang urus desa tidak betul. Mana uang dana desa dia kelola sendiri. Dia juga ada temuan dan ada kasus hukum di Polres,” terangnya.
Menyikapi pengaduan warga tersebut Sekretaris Komisi I, Lusi Tusalakh mengatakan, komisi I akan mengagendakan untuk turun ke Desa Tubmonas guna menyikapi pengaduan itu. ”Nanti kita agendakan untuk turun ke desa. Kita akan lihat bagaimana pekerjaan fisik dana desa sekaligus mendapatkan klarifikasi dari pak desa,” terangnya.
Terkait permintaan masyarakat yang menghendaki agar Arkelaus tidak maju calon kades, Melkianus Yosep Nenoliu, Kabid Pemerintah Desa menjelaskan, sebagai petahana, Arkelaus harus melengkapi 17 (tujuh belas) syarat wajib untuk mendaftar sebagai calon kepala desa. Salah satu syaratnya, yaitu mengantongi surat bebas temuan dari inspektorat.
”Soal dugaan temuan yang disampaikan masyarakat, nanti ada audit dari inspektorat sebelum mengeluarkan surat bebas temuan untuk petahana. Kalau tidak ada surat itu, petahana tidak akan lolos verifikasi berkas pendaftaran calon kades,” jelasnya.
Kepala desa Tubmonas Arkilaus Sae saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait honor TPBJ mengatakan bahwa honor TPBJ tahun 2020 sudah dibayar. Sementara, upah tukang PAUD, Arkilaus mengatakan bahwa belum dibayar lantaran para tukang tidak bekerja, dan pekerjaan belum selesai sampai sekarang.
Lebih lanjut kades mengaku bahwa dua unit riol dan rabat beton yang belum selesai dikerjakan karena alasan cuaca itu, akan segera dilanjutkan pengerjaannya, dan material sudah ada di lokasi saat ini. (*)
Penulis (*/Daud Nubatonis)