Kumham NTT NTT Teken MoU dengan Bank NTT

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kumham NTT) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) terkait ‘Sosialisasi Bimbingan Teknis dan Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perorangan serta Penyelenggaraan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah Nusa Tenggara Timur’ bersama Bank NTT.

Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Kakanwil Kumham NTT, Marciana Dominika Jone, dengan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho serta disaksikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat pada Senin 21 Maret 2022.

Sebagaimana dilansir tribunnews,  kerja sama ini bertujuan mendukung dua program layanan yang dilaksanakan pada Kemenkumham sekaligus.

Pertama, meningkatkan pendaftaran di bidang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) khususnya produk-produk UMKM Binaan Bank NTT.

Kedua, mendukung pendirian perseroan perorangan sebagai salah satu program baru yang diluncurkan Kemenkumham RI pada bulan Oktober 2021, untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil mendirikan usahanya dengan status perseroan terbatas berbadan hukum yang pendirinya cukup satu orang dengan prosedur yang murah, mudah dan cepat.

Sementara itu, Marciana menyampaikan apresiasi atas respons dan dukungan luar biasa dari Bank NTT.

Tercatat kerja sama ini sudah terjalin sejak tahun 2021 bersama Kanwil Kemenkumham. Telah banyak sosialisasi terkait kekayaan intelektual yang difasilitasi Bank NTT dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham bersama peserta dari para pelaku UMKM, pengrajin dan setiap pemerintah daerah.

Hasilnya, produk UMKM binaan BPD NTT mengalami peningkatan pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual. Berdasarkan data yang diperoleh sudah ada 157 merek UMKM binaan Bank NTT yang difasilitasi dan terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual personal secara hukum.

Selain itu, Marciana juga mengatakan MoU yang dilakukan kali ini juga sebagai bukti nyata Bank NTT ingin mendorong UMKM binaannya berstatus usaha yang berbadan hukum melalui pendirian perseroan perorangan.

Progam ini, kata Marciana,  memang baru diluncurkan Kemenkumham RI, tetapi perlu diinformasikan bahwa ada banyak manfaat yang diperoleh dari terobosan ini.

Pelaku usaha kecil dapat mendirikan usaha berstatus badan hukum milik perseorangan dengan biaya Rp 50.000 saja.

Keunggulan lainnya pendirian perseroan perorangan tidak memerlukan akte notaris.

Bahkan ke depan pelaku usaha akan dimudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan dan meningkatkan usahanya sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi.

“Program ini sejalan dengan upaya Bank NTT dalam mengembangkan UMKM binaannya melalui pendaftaran kekayaan intelektual atas produk yang dihasilkan serta mendorong usaha yang dibangun dengan status berbadan hukum melalui pendirian perseroan perorangan,” jelas Marciana.

Melalui MoU ini, lanjutnya, Kemenkumham NTT bersama Bank NTT akan berelaborasi melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat NTT.

Selain itu, memfasilitasi pendaftaran produk-produk bernilai kekayaan intelektual serta membangun pemahaman dari manfaat pendirian perseroan perorangan.

“Target kami pendaftaran KI khususnya produk merek UMKM binaan Bank NTT semakin meningkat dan usaha yang dijalankan tersebut berstatus badan hukum milik perseorangan,” tutur Marciana.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyambut baik kerja sama itu. “Saya harus mengapresiasi semangat dan kerja keras Bank NTT melalui kerja sama dengan instansi terkait untuk mewujudkan masyarakat mandiri dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa, mewujudkan kemandirian masyarakat desa, membantu dan meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa,” tutur Gubernur VBL. (*)

(*/den/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *