Diperiksa Penyidik, Bupati TTS Jadi Saksi Dugaan Pencurian Kayu Cendana

Loading

SoE, Garda Indonesia |  Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),  Egusem Piether Tahun didampingi 2 (dua) pengacara, yakni Stef Pobas dan Simon P. Tunmuni memenuhi panggilan penyidik Polres TTS pada Selasa, 12 April 2022, guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencurian kayu Cendana di halaman Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten TTS setahun yang lalu.

Pantauan Garda Indonesia, Bupati Epy Tahun didampingi pengacara, Stef Pobas dan Simon P. Tunmuni masuk ke ruang pemeriksaan Tipidum Polres TTS sekitar pukul 10.25 WITA. Hadir juga, Kasat Pol PP, Yopic Magang, Kepala Kesbangpol, George D. Mella, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Yupiter Pah, dan Kasubag Humas, Ardy Benu.

Selepas menjalani pemeriksaan, Bupati Tahun keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.15 WITA. Ketika ditanya wartawan terkait materi pemeriksaan, Bupati Tahun enggan untuk menjawab. Ia meminta awak media untuk mengonfirmasi kuasa hukumnya. ”Dengan pengacara saja,” jawab Bupati Tahun singkat, sambil berjalan menuju mobil DH 1 C.

Kuasa hukum Stef Pobas dan Simon Tunmuni mengatakan, Bupati Tahun ditanya seputar dugaan pencurian Cendana, seperti tanaman tersebut tumbuh di mana? Di tanah siapa?Apakah sudah masuk sebagai aset pemda TTS?

”Karena ditanam PNS terdahulu di atas tanah pemerintah, maka itu milik pemerintah. Cendana itu sudah terdaftar sebagai aset di Badan PKAD (Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,red),” ujar Stef diamini Simon.

Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan,SH yang dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih berstatus penyelidikan. ”Kasusnya masih kita lidik,” kata Iptu Helmi.

Untuk diketahui, kasus dugaan pencurian kayu Cendana ini dilaporkan ke Polres TTS  oleh Ketua Araksi, Alfred Baun. (*)

Penulis (*/Daud Nubatonis)

Editor (+Herminus Halek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *