MK Tolak Gugatan UU Pers, IMO: Organisasi Media Harus Dirangkul

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan putusan soal gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Rabu, 31 Agustus 2022.

“Dalam amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 MK menolak gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers. Namun demikian, keputusan tersebut saat ini tengah menjadi atensi masyarakat pers secara luas,” ujar ketua umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail.

Terlepas dari ditolaknya gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiarto Santoso ke MK pada 12 Agustus 2021, hal ini telah menjadi sinyal kuat untuk penyelenggara regulasi di bidang pers untuk dapat membuka ruang terhadap masukan agar dapat melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat ke depan.

“Adapun lonjakan signifikan media khususnya di sektor online/siber yang kini mencapai puluhan ribu belum dirasakan maksimal mendapatkan pembinaan, itu pun dapat dilihat dari minimnya media yang telah diverifikasi,” ungkap Yakub Ismail.

Selain itu, perlu disadari setidaknya ada 2 (dua) manfaat yang bisa didapat sertifikasi kompetensi di sektor media online/siber saat ini.

Pertama, bisa diikuti oleh siapa saja karena bersifat lintas disiplin ilmu dengan syarat mampu dan patuh terhadap kode etik jurnalis, sehingga mampu menjadi solusi serapan tenaga kerja secara signifikan pasca pandemi yang dua tahun ini mengguncang ekonomi nasional.

Kedua, ampuh menjadi sosial kontrol yang masif sehingga negara memiliki tenaga lebih terhadap pengawasan penyelenggaraan dan penyerapan anggaran di seluruh wilayah.

Untuk itu, tekan Yakub, sebagai masukan kongkret dari IMO-Indonesia kami mengusulkan agar ada inovasi penyelenggaraan uji kompetensi dan sertifikasi.

“Sudah saatnya digitalisasi,” tandas ketua umum IMO Indonesia, Yakub Ismail.(*)

Sumber (*/tim)

Foto : beritajatim.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *