Bank NTT Memudahkan Nasabah Bayar Pajak

Loading

Kupang, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT)  melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT. Mutiara Bintang Abadi (MBA) tentang Penerimaan Pembayaran Tagihan Pajak Daerah Melalui Gerai Modern Channel serta lainnya pada Sabtu, 8 Oktober 2022.

Tidak hanya itu, juga penandatanganan kerja sama antara PT. BPD NTT dengan PT. MBA tentang swittching aggregator Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi daerah.

Kerja sama Bank NTT dengan PT. MBA sebagai aggregator dengan tokopedia untuk pembayaran pajak daerah dan retribusi di Tokopedia.

“Bank NTT sebagai bank pemegang RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dan penyelenggaraan sistem host to host pembayaran pajak daerah dengan pemerintah daerah Provinsi NTT kini bekerja sama dengan Tokopedia untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat NTT membayar pajak daerah melalui Tokopedia. Pembayaran pajak daerah dan pendapatan daerah lainnya wilayah NTT menjadi jauh lebih praktis dan menguntungkan secara online di Tokopedia tetap menjadi solusi pembayaran pajak dan retribusi daerah yang sah,” jelas Direktur Dana dan Treasury Bank NTT, Yohanis Landu Praing.

Dengan pilihan metode pembayaran yang bervariasi seperti debit ATM/Bank, internet banking, mobile banking dan agen Be Ju BISA, pembayaran retribusi dapat dilakukan dengan mudah.

Mantan Pemimpin Cabang Bank NTT Malaka ini, mengatakan, ke depan masyarakat akan sangat dimudahkan karena mereka tidak perlu jauh-jauh datang lagi ke kantor Bank NTT untuk membayar tagihan pajak daerah karena dapat dilakukan secara online di Tokopedia.

“Masyarakat NTT bisa melunasi tagihan pajak daerah dan retribusi hanya dengan beberapa klik saja,” kata Praing.

Dia  menambahkan, ke depan Bank NTT terus melakukan inovasi dan penjajakan kerja sama menguntungkan secara elektronifikasi dan digital.

Penandatanganan dilakukan Dirut PT. MBA, Yusron Hilmi, sementara dari Bank NTT diwakili Direktur Dana dan Treasury, Yohanis Landu Praing.

Momen ini disaksikan Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Adoe, Yopi Kameo selaku Dewan Komisaris Bank NTT, Komite Pemantau Risiko, serta Kepala Divisi Dana,  Aloysius Geong. (*)

Sumber (*/Humas bank NTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *