Penguatan Peran Humas Kumham NTT di Era Digital

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Rumah Detensi Imigrasi Kupang (Rudenim) menghelat penguatan kehumasan mengusung tema “Peran Humas di Era Digital” yang dilaksanakan secara luring maupun daring pada Senin, 31 Oktober 2022 di Hotel Neo Aston Kupang.

Hadir Pejabat Divisi Keimigrasian, Rudenim Kupang, Tim Humas Kumham NTT, Tim Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Sementara secara daring via zoom meeting diikuti Tim Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, dan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo.

I G A Rina Pietriani dosen Ilmu Komunikasi pada Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang menjadi pemateri pertama menyampaikan 3 (tiga) poin penting yakni manajemen isu, mengelola media sosial dan produk tulisan public relation (PR).

“Manajemen isu bisa dikembangkan untuk mengidentifikasi isu potensial yang tidak hanya berdampak negatif semata, tapi juga mengidentifikasi isu potensial positif yang bisa mendukung pembentukan reputasi positif organisasi,” terang Rina.

I G A Rina Pietriani dosen Ilmu Komunikasi pada Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang saat menyampaikan materi kehumasan. Foto: Humas Rudenim Kupang

Rina menjelaskan bahwa tim Humas melakukan brainstorming untuk memikirkan apa saja permasalahan yang dapat terjadi di instansi. “Tak semua risiko memiliki kemungkinan yang sama, maka perlu dipikirkan risiko mana yang paling mungkin terjadi,” paparnya.

Humas, imbuh Rina, harus menggunakan media sosial untuk memberitakan sebagai media pemberitahuan tentang suatu hal penting dari Instansi. “Sebagai Humas juga harus secara proaktif berkomunikasi dengan followers pada kolom chat, DM khususnya jika terjadi krisis,” tandasnya.

Sebagai pemateri kedua, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kumham NTT, Ibnu Ismoyo menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya pengetahuan tentang kehumasan yang mana perkembangan saat ini menggunakan pendekatan penyebaran informasi kepada masyarakat.

“Kehumasan harus mampu mengelola website yang memuat informasi terkait dengan kebutuhan masyarakat, seperti jenis pelayanan keimigrasian, pemasyarakatan pelayanan, mekanisme dan prosedur pelayanan, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, dan produk layanan,” tekannya.

Ismoyo pun menekankan penanganan pengaduan masyarakat pada satker. “Tidak sebatas jika ada pengaduan tetapi tim Humas harus membangun komunikasi dengan interaktif publik serta penyelesaian penanganan pengaduan yang masuk pada satker,” tandasnya.(*)

Sumber (*/Humas Rudenim Kupang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *