Jakarta, Garda Indonesia | Kasus Polisi tembak Polisi yang menjadi atensi masyarakat luas kini tengah dalam penanganan para penegak hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan pembunuhan serta obatruction of justice kasus Ferdy Sambo dkk kini bergulir ke Pengadilan.
Pada Senin, 17 Oktober 2022, mata publik akan tertuju pada sidang perdana Ferdy Sambo dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Umum Peradin 1964 Prof. Firman Wijaya.
Ia menyebut dakwaan kemungkinan disusun secara subsidair primair pembunuhan berencana dijadikan satu dengan dakwaan pembunuhan biasa 340 dan 338.
“Adapun, dari kepentingan publik dan pembuktian Ketentuan pasal 32 dan 48 UU ITE ini ibarat law spider web (teori jaring laba laba),” ujar Firman pada Minggu, 16 Oktober 2022.
Firman pun menilai bahwa persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Jakarta Selatan akan menjadi sebuah momentum penegakan hukum di Indonesia.
“Adapun konstruksi adu saksi mahkota calon tersangka kemungkinan antara pelaku yang memiliki jabatan setara (pati) sepertinya arena yang disiapkan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo diduga melanggar sejumlah pasal di antaranya 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
Adapun terkait ITE, 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Sumber (*/tim)