‘Ngemis Online’ Marak, Yakub Ismail Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Ruang maya hari-hari ini tengah dihebohkan dengan penggunaan konten yang tidak sesuai norma dan peruntukan. Hal itu terlihat dari maraknya fenomena ngemis online yang kini tengah menjadi  sorotan berbagai pihak.

Tidak sedikit selebgram yang berkeluh soal pengikutnya yang meminta uang untuk melunasi utang, meminta barang atau bantuan lainnya. Selain itu, kerap ditemukan akun yang membagikan nomor rekening atau barcode dompet digitalnya dengan harapan mendapatkan sumbangan dari warganet. Motifnya beragam, mulai dari keinginan membeli barang tertentu, sedang berulang tahun atau berbagai materi kesedihan lainnya.

Kondisi memprihatinkan tersebut mendapat atensi dari ketua umum IMO-Indonesia Yakub Ismail. Saat bersama awak media, Yakub menyampaikan bahwa kondisi demikian harus segera mendapat perhatian secara khusus dari pemerintah.

“Ini harus segera ditindak pemerintah melalui penerbitan regulasi. Sehingga fenomena semacam ini tidak lagi terjadi,” ujar Yakub di Bilangan Jakarta Selatan pada Senin, 23 Januari 2023.

Yakub mengatakan, negara harus segera hadir guna mengurai permasalahan serupa. Pasalnya, hal tersebut dapat memicu banyaknya praktik serupa di tempat lain.

“Kiranya kondisi ini dapat segera diantisipasi, jika tidak ini akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia,” jelas Yakub.

Menurut Yakub, eksploitasi kemiskinan dengan menggunakan orang lanjut usia sebagai aktor sangat bertentangan dengan norma dan tentunya sangat tidak sesuai dengan kaidah peruntukan serta batasan-batasan kreativitas.

Atas kondisi itu, Yakub mendesak agar pemerintah segera membentuk badan/lembaga yang menaungi perihal media sosial ini.

“Hal tersebut dimaksudkan bukan hanya untuk dapat mengantisipasi, ke depan dirinya berharap media sosial dapat menjadi ruang sehat dengan kreativitas yang tidak hanya mendatangkan value akan tetapi tentunya dapat juga sebuah peluang profesi serta usaha baru di Indonesia,” pungkasnya.(*)

Sumber (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *