RAMPUNG! RUU Perampasan Aset Koruptor

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Naskah itu akan segera dikirimkan ke DPR.

“Saya infokan naskah yang memuat seluruh substansi sudah selesai dan sudah diparaf menteri, ketua lembaga terkait, dalam hal ini Menkumham (Menteri Hukum dan HAM), Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK. Sudah memaraf naskah yang akan dikirim ke DPR,” kata Mafud usai rapat teknis di kantornya pada Jumat, 14 April 2023.

Namun nanti, lanjut Mahfud, rapat akan dilakukan kembali oleh eselon I dari kementerian/lembaga terkait untuk merapikan masalah redaksional dan ditegaskan tidak akan memengaruhi substantif dari naskah, yang sudah diparaf pejabat terkait.

Selanjutnya, naskah ini akan diserahkan ke DPR dalam waktu dekat. Meski Mahfud tidak memastikan kapan karena butuh pembenaran naskah secara redaksional hingga menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali ke tanah air.

“Oleh sebab itu, dalam waktu tidak lama lagi, RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR karena Presiden juga sudah mendorong kami akan lebih cepat mengkonsolidasikan materi redaksional atau konsistensi narasi. Itu kalau masih ada nanti akan disisir lagi dalam 3 hari ke depan,” ujar Mahfud.

“Sehingga nanti begitu presiden pulang dari luar negeri kita bisa langsung ajukan dan tidak ada masalah di tingkat internal pemerintah,” tambahnya.

Kemarin, Jokowi mendorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana untuk cepat diselesaikan. Bahkan presiden mengeluhkan penyelesaian yang lambat dalam pembahasan RUU ini.

“Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan Supres (surat presiden). Secepatnya sudah kita dorong. Sudah lama kok, masa gak rampung-rampung,” katanya di Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis, 13 April 2023.(*)

Sumber (*/cnbcindonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *