Oleh : Yezua H.F.H. Abel, Statistisi BPS Provinsi NTT
Pembangunan di Indonesia merupakan serangkai upaya secara bertahap yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan yang adil dan merata berdasarkan Pancasila. Untuk itu, perlu penyusunan rencana pembangunan yang berkualitas berdasarkan data yang akurat. Tanpa data yang akurat, tujuan pembangunan tidak akan tepat sasaran.
Data ada di mana-mana, namun ketika dicari tidak ada di mana-mana, ini adalah kondisi yang melatarbelakangi terbitnya Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan ini menjadi terobosan untuk mengatur tata kelola data pemerintah dalam mendukung pembangunan yang terpadu di tingkat nasional dan daerah.
Di tingkat provinsi, implementasi Satu Data Indonesia (SDI) dikuatkan dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam Pergub ini disebutkan di bab II bahwa unsur penyelenggara yang pertama adalah pembina data yakni pembina data statistik oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah dan pembina data geospasial oleh Bappelitbangda. Unsur kedua, wali data tingkat daerah adalah Dinas Kominfo yang bertindak selaku wali data. Ketiga, wali data pendukung yang membantu tugas wali data tingkat daerah. Keempat, produsen data tingkat daerah adalah Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Selanjutnya disebutkan di bab III bahwa pembina data, wali data, dan wali data pendukung tingkat daerah berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Komunikasi Satu Data Daerah yang dikoordinasi oleh Bappelitbangda. Forum Satu Data dalam melaksanakan tugasnya dapat mengikutsertakan produsen data untuk menetapkan data prioritas yang akan dihasilkan oleh produsen data.
Jenis kegiatan statistik yang dilakukan oleh Perangkat Daerah merupakan kegiatan statistik sektoral yang dimaksud dalam UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik, di mana pada pasal 5 disebutkan terdapat 3 jenis kegiatan statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya yakni statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Statistik dasar dilakukan oleh BPS, statistik sektoral oleh kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah/instansi, dan statistik khusus oleh masyarakat umum.
Data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan harus memiliki acuan yang jelas. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain data tersebut harus akurat atau sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, mutakhir sesuai dengan kondisi terkini, terpadu atau terintegrasi artinya dapat memenuhi banyak kegunaan atau kepentingan, dapat dipakai dan dibagikan ke semua lembaga atau instansi, terbuka artinya dapat digunakan secara bebas oleh siapa pun, dapat didistribusikan atau dirilis kembali sesuai aturan perundangan dan mudah diakses, serta mendukung sistem statistik nasional yang terintegrasi baik di tingkat nasional maupun daerah.
Dalam kerangka Satu Data Indonesia (SDI), maka data yang dihasilkan produsen data harus berdasarkan empat prinsip yakni memenuhi standar data, memiliki metadata, memiliki kaidah interoperabilitas data
dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk. Prinsip satu data ini lebih lanjut dijabarkan oleh pembina data di daerah yang melakukan pembinaan kepada OPD.
Pembinaan Statistik Sektoral
BPS sebagai pembina data telah menerbitkan Peraturan Kepala BPS No. 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini menjadi pedoman bagi BPS untuk melaksanakan tugasnya sebagai pembina data statistik. Sejak tahun 2021 BPS Daerah berkoordinasi dengan Dinas Kominfo sebagai wali data dan telah melakukan pembinaan statistik sektoral secara berkelanjutan kepada OPD yang menjadi target pembinaan.
Selaras dengan peran BPS sebagai pembina data sektoral, maka misi BPS 2020–2024 yang kedua adalah membina kementerian/lembaga/pemerintah daerah/instansi lainnya (K/L/D/I) melalui sistem statistik nasional yang berkesinambungan. Secara bertahap, BPS terus meningkatkan program ini baik secara kualitas maupun kuantitas karena pembinaan statistik sektoral juga menjadi bagian dari penilaian kinerja pelayanan BPS.
Pembina data tingkat daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan, pengumpulan data dan melakukan pembinaan kepada produsen data. Rekomendasi kegiatan statistik bertujuan untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik dan menyusun basis metadata statistik sektoral. Sedangkan Pembinaan statistik bertujuan untuk meningkatkan pemahaman SDM produsen data terkait penyelenggaraan statistik yang sesuai kaidah dan dapat dipertanggungjawabkan, meningkatkan kualitas data, serta membangun koordinasi, kolaborasi dan kemandirian dalam penyelenggaraan statistik.
Pembinaan statistik yang diberikan antara lain melalui FGD, pelatihan statistik kepada OPD yang membutuhkan, perjanjian kerja sama, konsultasi pada saat pengumpulan dan pengolahan data, monitoring kualitas data, sampai pada analisis data hasil survei atau hasil kompilasi produk administrasi. Selanjutnya wali data mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola data yang dihasilkan oleh produsen data serta menyebarluaskan data melalui portal satu data Indonesia Provinsi NTT.
Desa Cinta Statistik
Penyediaan data untuk berbagai level administrasi pemerintah dirasakan semakin penting dalam era pembangunan dewasa ini. Penyediaan data yang berkualitas di level desa pun saat ini menjadi semakin urgen karena perencanaan pembangunan desa juga membutuhkan data yang akurat. Desa tidak dianggap sebagai obyek pembangunan semata, tetapi ditempatkan sebagai subyek dan ujung tombak pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Setiap tahun alokasi dana desa oleh pemerintah semakin meningkat, sehingga diperlukan data yang akurat baik untuk perencanaan maupun untuk mengukur keberhasilan pembangunan.
Banyak sistem aplikasi pendataan yang diturunkan ke desa seperti Program Desa Kelurahan (Prodeskel), SDGs desa, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) dan lain-lain yang tentunya memerlukan kemampuan atau kompetensi aparat desa yang cukup.
Untuk menutupi gap ini, maka BPS telah meluncurkan program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) sejak tahun 2021 lalu. Tujuan program ini antara lain adalah meningkatkan literasi statistik dan partisipasi perangkat desa/kelurahan, standardisasi pengelolaan data statistik, optimalisasi pemanfaatan data statistik agar program pembangunan di desa/kelurahan tepat sasaran, dan membentuk agen-agen pembangunan pada level desa/kelurahan.
Penyediaan data yang lengkap dan terintegrasi dalam kerangka Satu Data Indonesia di berbagai level pemerintahan akan memudahkan penyusunan program dan kebijakan pembangunan yang akurat. Statistik sektoral dan desa cantik dapat diarahkan untuk memonitor atau mengevaluasi program atau kebijakan yang sedang berjalan atau sudah selesai sehingga dapat memaksimalkan pencapaian program atau kebijakan.
Implementasi satu data di daerah akan terlaksana dengan baik apabila penyelenggara satu data di daerah dapat melaksanakan tugas dan perannya masing-masing. Kerja sama, koordinasi dan kolaborasi antara semua stakeholder diharapkan dapat terjalin dengan baik sehingga berbagai kendala dapat diatasi dan tujuan bersama dapat tercapai. BPS sebagai pembina data, Dinas Kominfo sebagai wali data, dinas atau badan di lingkup Pemprov NTT sebagai produsen data, Bappelitbangda sebagai sekretariat forum satu data, bahkan aparat dan agen pembangunan di desa dan kelurahan memiliki kontribusi yang sama penting demi kemajuan dan kebangkitan masyarakat NTT menuju sejahtera.(*)