Hanura Hingga Demokrat Daftar Ganda ke KPU, Ada Pula Partai Lain

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Verifikasi administrasi bakal calon (balon) anggota DPD, DPRD provinsi dan DPR RI telah rampung dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) pada tanggal 15 Mei—23 Juni 2023 dan pada Sabtu, 24 Juni 2023, KPU NTT telah melakukan rapat koordinasi bersama partai politik dan balon DPD.

Demikian disampaikan Anggota KPU NTT, Yosafat Koli didampingi Ketua KPU, Thomas Dohu dan anggota, Jeffry Galla dalam sesi media gathering bersama awak media pada Senin sore, 26 Juni 2023.

Yosafat Koli mengatakan, 17 partai politik telah mengajukan 100 persen bakal calon. Sementara hanya Partai Garuda hanya mengajukan 55 balon legislatif. “Dari hasilnya, yang belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 1.091 bakal calon dan telah memenuhi syarat (TMS) 69 bakal calon,” ujarnya sembari menyampaikan, terjadi pendaftaran bakal calon ganda eksternal dan internal.

Menurutnya, semua partai politik boleh mengajukan bakal calon di setiap daerah pemilihan hanya untuk 1 (satu) lembaga di 1 (satu) daerah pemilihan, namun yang terjadi terdapat pencalonan ganda.

Yosafat lalu membeberkan pencalonan ganda eksternal di antaranya :

  • Dapil NTT 3 terdapat ganda eksternal di Hanura dan Partai Buruh nomor urut 6. Ada juga yang terdaftar nomor urut 7 di PKS dan nomor urut 2 di PPP.
  • Dapil NTT 8 balon yang sama terdaftar di Hanura nomor urut 6 dan nomor urut 4 di Demokrat.
  • Dapil NTT 5, terdaftar di Demokrat nomor urut 10 dan di PSI nomor urut 7. Ada juga yang mendaftar nomor urut 7 di Partai Buruh dan nomor urut 5 di Gelora.
  • Dapil NTT 2, calon legislatif yang sama terdaftar nomor urut 2 di Partai Buruh dan Gelora, ada juga balon legislatif terdaftar nomor urut 7 di Partai Garuda dan nomor urut 6 di Gelora dan ada calon yang sama terdaftar di PBB nomor urut 7 dapil NTT 7 dan di PSI dapil Belu 2 nomor urut 5.

Sementara pencalonan ganda internal yakni:

  • Partai Buruh terdaftar di dapil NTT 5 nomor urut 5 dan dapil Rote Ndao 1 nomor urut 8.
  • Partai Garuda, calon yang sama terdaftar di NTT 5 nomor urut 3 dan DPR RI NTT II nomor urut 3.
  • Partai Gelora, ada calon yang terdaftar di dapil NTT 6 nomor urut 6 dan dapil Rote Ndao 3 nomor urut 2. Ada juga yang terdaftar di NTT 5 nomor urut 6 dan Sumba Tengah 2 nomor urut 5. Dan ada calon yang mendaftar di NTT 4 nomor urut 6 dan dapil Sumba Barat Daya 2 nomor urut 1.

“Itu terjadi ganda internal dan eksternal, dan ini harus diperbaiki,” tekan Yosafat seraya menandaskan, partai politik wajib menyampaikan perbaikan mulai tanggal 26 Juni—9 Juli 2023 pukul 23.59 WITA dan seluruh dokumen dimasukkan ke dalam SILON. https://silon.kpu.go.id/

Yosafat menekankan, bakal calon dapat diajukan kembali dengan memberikan pernyataan untuk memilih atau dapat digantikan. Kalau pun terjadi pergantian, sepanjang mendapatkan persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik masing-masing

Adapun 18 partai nasional peserta Pemilu 2024 yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat (PD), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Respons Partai Politik Terhadap Pencalonan Ganda

Sekretaris DPD Hanura NTT, Elias Koa kepada media ini pada Rabu, 28 Juni 2023, merespons terkait pencalonan ganda eksternal dapil NTT 3 nomor urut 6 di Hanura dan Partai Buruh. Kemudian di dapil NTT 8 nomor urut 6 di Hanura dan nomor urut 4 di Demokrat.

Elias Koa membenarkan bahwa sebelum mereka mendaftar di Hanura, sempat mendaftar di partai lain. “Oleh karena itu, sesuai aturan KPU, maka akan ada surat pernyataan yang ditandatangani untuk memastikan mereka memilih mendaftar di mana sesuai hati nurani dan pilihan yang bersangkutan,” ujarnya.

Terkait apakah bakal calon yang mendaftar ganda tetap diakomodir atau tidak, tandas Elias Koa, tergantung dari  prosesnya yang sedang dilakukan tim.

Sementara, Sekretaris DPD Demokrat NTT, Sama Hake saat dikonfirmasi sementara berada di KPU NTT. “Nanti saya cek dulu, baru beri kabar balik. Saat ini sementara pertemuan dengan KPU,” ucapnya.

Penulis (+Roni Banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *