Bukan Pengambilalihan! KUB Bank NTT dengan Bank DKI

Loading

Kupang | PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) terus berproses melakukan upaya pemenuhan modal inti minimum dan salah satu strategi berupa pembentukan kelompok usaha bank (KUB). Strategi KUB ini telah disampaikan dalam rencana bisnis bank (RBB) sejak tahun buku 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para pemegang saham.

Menindaklanjuti keputusan rapat umum pemegang daham (RUPS) tahunan dan RUPS luar biasa (RUPSLB) pada tanggal 8 Mei 2024 yang telah menyetujui rencana pembentukan KUB dengan Bank DKI.

Sejak awal tahun 2024, Bank NTT dan Bank DKI terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB. Pada tanggal 20—21 Mei telah dilakukan pertemuan konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB.

Berdasarkan timeline, pada Juni 2024 telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara zoom meeting pada tanggal 6 Juni 2024 dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT dengan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yaitu PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Adivisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum.

Adapun proses due diligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk KUB dengan Bank DKI, selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada pemegang saham pengendali (PSP) Bank DKI, yang apabila disetujui selanjutnya akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan modal.

Plt. Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing dalam sesi jumpa media pada Senin sore, 10 Juni 2024 menekankan bahwa proses KUB dengan Bank DKI bukan serta merta semua aset Bank NTT diambil alih.

“Tidak seperti itu, namun ini tuntutan POJK Nomor 12 untuk Bank NTT dapat memenuhi modal inti minimum 3 triliun dan kekurangan kita sekitar 600 miliar rupiah,” tekan John Praing sapaan akrabnya.

Senada, Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel Adoe pun menyampaikan bahwa pelaksanaan KUB dengan Bank DKI bukan diakuisisi atau merger, namun hanya berupa konsolidasi laporan. Dan saat Bank DKI masuk bakal menjadi pemegang saham pengendali (PSP) kedua.

“Skema KUB ini dibikin oleh OJK agar kedua bank dapat bertumbuh menjadi baik dan mendorong kinerja bank,” tandasnya.(*)

Sumber (*/Rb + tim Humas bank NTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *