Kupang | Martino De Araujo, warga RT 36 RW 009, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah melunasi pembayaran kredit perumahan rakyat (KPR) FLPP yang dijual oleh PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese dan pembiayaan kredit oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT.
Rumah tipe 36 dengan luas tanah 150 M2 berlokasi di Blok Y nomor 36, RSS Baumata tersebut telah dilunasi pembayaran oleh Martino De Araujo pada tanggal 20 September 2023 dan pada 20 September 2024 telah genap 1 (satu) tahun, namun sertifikat hak milik atas rumah dan tanah tersebut belum diperoleh dari developer PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese.
Meski sebelumnya telah ada surat pernyataan dari Direktur PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese, Alexander Foenay per tanggal 15 November 2022 dan surat keterangan telah melunasi fasilitas KLFLPP dari Bank NTT Cabang Khusus yang ditandatangani oleh Alosyus R.A. Geong per tanggal 4 Oktober 2023, namun hingga saat ini, Martino De Araujo tak kunjung menerima sertifikat.
Martino De Araujo mengungkapkan, dirinya telah beberapa kali mendatangi pihak developer yang beralamat di Jalan Jenderal Soeharto, Oepura, Kota Kupang.
Dikisahkan Martino De Araujo, ia dijanjikan salah satu staf developer PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese, bernama Meli memberikan berbagai macam alasan seperti sementara mengukur ulang, masih dilakukan pemisahan, belum selesai pengurusan hingga masih dilakukan tanda tangan batas-batas tanah di Badan Pertanahan.
“Saya telah mendatangi Bank NTT, namun tetap memberikan alasan sama bahwa sementara diproses dan begitu pula pihak developer tetap memberikan berbagai macam alasan dan saya tak kunjung menerima sertifikat,” ungkap Martino De Araujo pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024.
Pensiunan Dinas Sosial Provinsi NTT ini pun membeberkan beberapa kali kunjungannya ke pihak developer PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese milik Alexander Foenay pada 9 Juni 2024 diberikan jawaban masih proses ukur ulang, disebutkan masih dilakukan pemisahan, dikatakan masih ukur ulang, dikatakan pula masih urus pemisahan hingga pengukuran batas-batas tanah.
“Saya malah dijanjikan oleh pihak developer dan Bank NTT bahwa pada tanggal 15 Juni 2024 akan menerima sertifikat,” ungkapnya Martino De Araujo bersama istrinya, Monica Seuk menimpali bahwa pihak Bank NTT meyakinkan akan menerima sertifikat usai pelunasan KPR.
Monica Seuk pun membeberkan Bank NTT bahkan mengatakan jika melunasi lebih awal dikenakan penalti, namun tetap mengejar pihaknya untuk melunasi dan meyakinkan sertifikat tersedia di brankas bank.
Klarifikasi Bank NTT dan Developer PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese
Aloysius Geong saat ini menjabat sebagai Kepada Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bank NTT yang mana saat menandatangani surat keterangan lunas menjabat sebagai Kepala Bank NTT Cabang Khusus mengklarifikasi bahwa jika saldo telah nol atau nihil, maka pihaknya mengeluarkan surat keterangan.
Aloysius Geong pun menegaskan bahwa secara normatif di ketentuan, pasca-peminjaman, pengikatan, pemecahan, balik nama SKHMT, ikat hak tanggungan, maka sertifikat disimpan di bank.
“Saya cek dulu ke anak-anak (staf,red) apakah waktu pemberian kredit, sertifikat dikelola oleh BLB ( grup bisnis kredit Bank NTT) dan pelimpahan ke KCK (Kantor Cabang Khusus), namun jika sejak awal dikelola oleh KCK, maka tersedia,” ucap Aloysius Geong pada Senin, 26 Agustus 2024.
Sementara, Meli salah satu developer PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese, saat dikonfirmasi pada Kamis, 29 Agustus 2024 tak merespons malah mengirimkan survei calon wali kota Kupang pada Sabtu, 31 Agustus 2024 dan kini tak bisa dihubungi lagi.
Status Sertifikat Rumah KPR
Dilansir dari rumah123.com, surat kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan penting dimiliki bagi pemilik tanah dan rumah. Pasalnya, sertifikat tersebut merupakan bukti kepemilikan sah atas suatu tanah atau bangunan yang memiliki kekuatan hukum. Selain itu, jika sertifikatnya berupa SHM, itu bisa dijadikan jaminan ketika meminjam uang ke bank melalui kredit multiguna.
Setelah pengajuan KPR disetujui, bank akan mengeluarkan Surat Persetujuan Kredit dan menunjuk notaris untuk mengurus dokumen seperti Akta Jual Beli, Akta Pembebanan Hak (APHT), sertifikat, dan perjanjian kredit.
Tahap berikutnya, pembeli rumah diwajibkan untuk melakukan akad kredit dengan dihadiri pihak lainnya, seperti penjual rumah atau developer, perwakilan bank, dan notaris. Semua pihak tersebut tidak dapat diwakilkan, karena wajib menunjukkan identitas asli kepada notaris. Jika semua keabsahan dokumen telah diperiksa, notaris akan menyerahkan Surat Tanda Terima Dokumen ke penjual rumah atau developer.
Selanjutnya, pihak bank akan memberikan dana ke pihak penjual, lalu notaris memproses balik nama sertifikat tanah dan AJB ke pemilik rumah baru. Namun, surat tersebut diserahkan ke bank dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai jaminan kredit. Pihak pembeli hanya mendapatkan salinannya saja.
Selama proses KPR masih berlangsung, sertifikat pemilik rumah akan disimpan oleh bank. Ketika pemilik rumah melakukan pelunasan, barulah sertifikat tersebut bisa diambil.
Penulis (+roni banase)