BERUNTUN! Pemkot Kupang Raih Keterbukaan Informasi Publik Awards

Loading

Keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap institusi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak masyarakat memperoleh informasi adalah salah satu prasyarat fundamental dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.

 

Kota Kupang | Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang berhasil meraih penghargaan sebagai badan publik yang informatif dua kali berturut-turut. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT dalam ajang Pemeringkatan Indeks keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dihelat pada Jumat, 15 November 2024.

Penghargaan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Ariantje M. Baun, S.E., M.Si, mewakili Pj. Wali Kota Kupang.

Pemerintah Kota kupang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menyediakan akses informasi publik yang terbuka bagi masyarakat terbukti dengan diraihnya predikat informatif ini. Akses informasi yang mudah dan bebas tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat (citizen-centered engagement) di Kota Kupang dalam proses pengambilan keputusan.

Kehadiran keterbukaan informasi diiringi partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan tata kelola pemerintahan akan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kepercayaan (trust) publik. Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan memperkuat legitimasi pemerintahan, mengingat legitimasi merupakan fondasi utama dalam keberlanjutan eksistensi sektor publik.

Di era digital yang dipenuhi arus informasi, pemerintah juga dituntut untuk responsif dalam memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang cepat, tepat dan akurat.

Pemerintah Kota Kupang pun telah memanfaatkan teknologi dengan menyediakan berbagai platform digital, seperti situs resmi pemerintah http://www.kupangkota.go.id  dan http://www.ppid.kupangkota.go.id, serta akun media sosial resmi pemerintah Kota Kupang di Instagram dan Facebook.

Tak hanya di tingkat pemerintah kota, setiap organisasi perangkat daerah (OPD), unit kerja dan badan usaha milik daerah (BUMD) di bawah naungan Pemerintah Kota Kupang juga telah memanfaatkan website dan media sosial sebagai saranan untuk mempercepat penyampaian informasi sekaligus menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Kupang untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik, guna memberikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Kupang di masa mendatang.(*)

Sumber (*/tim Kominfo Kota Kupang)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *