Stevano Adranacus Nilai Kejati NTT Netral dalam Pilkada 2024

Loading

Stevano Adranacus memperoleh paparan pencapaian kinerja Kejati NTT kurun waktu tahun 2024 dari Zet Tadung Allo terkait penanganan berkualitas pada 197 kasus perkara pidana khusus (Pidsus) dan mengusung restoratif justtice pada penanganan kasus pidana umum.

 

Kupang | Stevano Adranacus, Anggota Komisi III DPR RI melakukan fungsi pengawasan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Selasa pagi, 19 November 2024. Anggota DPR RI jebolan dapil NTT 2 Fraksi PDI Perjuangan ini diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo.

Stevano Adranacus memperoleh paparan pencapaian kinerja Kejati NTT kurun waktu tahun 2024 dari Zet Tadung Allo terkait penanganan berkualitas pada 197 kasus perkara pidana khusus (Pidsus) dan mengusung restoratif justtice pada penanganan kasus pidana umum.

“Kami dari Komisi III DPR RI mengapresiasi dan bakal terus mendukung kinerja Kejati NTT,” ujar Stevano Adranacus yang membidangi penegakan hukum memegang peran penting dalam memastikan terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum di Indonesia.

Selain itu, Komisi III DPR RI dan Kejati NTT pun membahas sentra Gakkumdu Pilkada yang menyikapi proses pemilihan kepala daerah serentak pada Rabu, 27 November 2024. “Sesuai rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung kerap mengingatkan jajaran Kejati NTT untuk terus mengawal pilkada agar menjadi pesta rakyat yang adil dan damai,” tekannya.

Terkait isu ketidaknetralan Kejati NTT dalam perhelatan pilkada serentak 2024, ungkap Stevano Adranacus, Komisi III belum menemukan dan diharapkan dapat diterapkan hingga saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.

Terpisah, sebelumnya pada rapat Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu, 13 November 2024, Anggota Komisi III DPR RI Stevano Adranacus juga mengapresiasi kinerja ST Burhanuddin yang aktif menggaungkan prinsip restorative justice (RJ) untuk masyarakat kecil. Ia pun mengusulkan Burhanuddin diberi gelar ‘Bapak Restorative Justice Indonesia’.

Perlu diketahui, berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029, Pasangan Kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia termasuk Polda di Indonesia, Polres di Indonesia, Polsek di Indonesia, Polresta di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

Penulis (+roni banase)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *