Kupang | Pertamina Patra Niaga merespons beredarnya video online terkait isu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sehingga nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) kesulitan menangkap ikan pada tanggal 12 Agustus 2024 berlokasi Pelabuhan Tenau Kota Kupang.
Berdasarkan informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, ditemukan adanya indikasi tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diselundupkan ke Timor Leste dengan modus menggunakan surat rekomendasi nelayan oleh oknum tertentu sehingga mengakibatkan nelayan kesulitan mendapatkan BBM subsidi.
Bertolak pada hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT melakukan pembatasan masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM agar mengurangi potensi penyalahgunaan surat rekomendasi. Terkait pembatasan kuota dalam surat rekomendasi BBM akan dinormalkan kembali berdasarkan hasil monitoring dan pantauan lebih lanjut dari DKP Provinsi NTT.
Menanggapi hal tersebut, maka Pertamina Patra Niaga segera melakukan pengecekan ke lokasi dan memastikan ketersediaan stok di SPBU aman dan mencukupi untuk kebutuhan nelayan sasaran. Selain itu, mengimbau kembali kepada operator SPBU agar memastikan surat rekomendasi nelayan dilayani sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Hasil koordinasi Pertamina, ke depannya Dinas Kelautan dan Perikanan NTT akan menggunakan aplikasi X-STAR dalam penerbitan surat rekomendasi kepada nelayan sehingga perhitungan kebutuhan dapat disesuaikan dengan kapasitas dan masa berlayar kapal.
Guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, maka Pertamina terus berkoordinasi dengan Ketua HNSI Kupang terkait sosialisasi ketentuan penggunaan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada nelayan.
Saat ini terdapat 5 (lima) lembaga penyalur terdiri dari 2 SPBU nelayan dan 3 SPBU reguler untuk melayani kebutuhan nelayan di Kota Kupang. Stok BBM bersubsidi di 5 SPBU tersebut terpantau aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Kondisi saat ini, pengambilan BBM bersubsidi oleh nelayan terpantau aman dan lancar.(*)
Sumber (*/Pertamina Jatimbalinus)