Putus Mata Rantai Covid-19, Kapolda NTT Tekankan 13 Poin Penting

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Usai Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan telekonferensi antara Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dengan Wali Kota dan Bupati se-NTT pada Selasa, 31 Maret 2020 di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, dengan agenda utama pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara (NTT); maka Kapolda NTT, Irjen Pol. Hamidin menyampaikan poin penegasan yang harus dilakukan oleh seluruh masyarakat untuk menekan penyebaran Virus Corona.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Hamidin selaku Ketua II Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dipercaya Gubernur NTT untuk membacakan 13 poin penting. “Saya Kapolda NTT selaku Ketua II Satgas, atas nama Gubernur NTT mengajak kita semua dalam menyikapi bahaya Covid-19 yang terus berkembang dengan cepat, maka kita semua bertanggungjawab untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujarnya di hadapan awak media.

Kapolda NTT menekankan kepada masyarakat wajib untuk mematuhi hal-hal sebagai berikut :

  1. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan rajin mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir dan atau menggunakan cairan antiseptik;
  2. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi, istirahat yang cukup dan hindari stres dan panik;
  3. Menerapkan etika batuk. Menutup mulut, hidung saat bersin atau batuk dengan menggunakan tisu, atau lengan bagian dalam;
  4. Menghindari tempat keramaian atau kerumunan orang banyak;
  5. Menjaga jarak (Social Distanting) dengan tidak bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain dengan jarak minimal 2—3 meter;
  6. Sebisa mungkin melaksanakan pekerjaan dari rumah;
  7. Memindahkan setiap aktivitas belajar dari sekolah ke rumah dan memastikan proses belajar dari rumah tetap efektif;
  8. Menunda perjalanan dalam atau ke luar negeri, berwisata, pulang kampung dan sebagainya yang memudahkan penularan;
  9. Menunda semua aktivitas berupa pertemuan atau sejenisnya yang melibatkan banyak orang;
  10. Memantau setiap orang yang baru tiba di wilayah masing-masing untuk segera melapor diri di fasilitas kesehatan terdekat dan Pemerintah setempat;
  11. Tidak menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat;
  12. Tetap tenang dan tekun berdoa;
  13. Segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius, batuk, sakit tenggorokan dan sesak nafas.

Kapolda NTT juga menyampaikan pihaknya akan melakukan himbauan secara maksimal dan tidak menerapkan jam malam. “Yang kita lakukan adalah mengimbau. Setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang kita akan larang,” tegasnya.(*)

Sumber berita dan foto (*/Valeri Guru–Kasubag Pers dan Pengelolaan Pendapat Umum Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT)
Editor (+rony banase)