Cancio De Carvalho: Saya Baru Tahu! Dituduh Lakukan Kejahatan,Tapi Tak Diadili

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | ”Saya baru tahu! Kalau di dunia ini, ada orang dituduh melakukan kejahatan, tetapi tidak diproses untuk diadili,” demikian sibak Ketua Paguyuban Pejuang Timor-Timur (PPTT) Cancio Lopes De Carvalho, S.H. kepada wartawan di Atambua, pada Kamis 18 Juni 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/21/21-tahun-pejuang-eks-timor-timur-ditelantarkan-pemerintah-indonesia/

Cancio De Carvalho mengungkapkan, bahwa daftar nama-nama yang dituduh Badan Serious Crime -PBB sebagai pelaku tindak pidana pelanggaran HAM berat tahun 1999 di Timor-Timur itu sebanyak 401 orang. Lalu, nama- nama itu pun sudah diedarkan ke seluruh dunia.

Cancio De Carvalho menuturkan, bahwa sejak nama-nama itu disebarluaskan, namun hingga saat ini (sudah menunggu 21 tahun) tidak ada satu pun yang diadili. ”Karena itu, kami anggap itu hanya sebuah konspirasi atau hanya sebuah sandiwara saja!” simpul Mantan Komandan Sektor C Pasukan Pejuang Integrasi itu.

Cancio De Carvalho menekankan bahwa, hal yang mau ditanyakan kepada Menko Polhukam adalah 401 orang pejuang integrasi dibiarkan hidup bebas di Indonesia oleh pemerintah, asalkan tidak diperbolehkan pulang ke Timor Leste, lantaran telah dituduh melakukan pelanggaran HAM berat. “Tolong pemerintah jelaskan status hukum kami yang masih tergantung. Kami, warga negara Indonesia tetapi dituduh melakukan pelanggaran HAM di Timor- Timur waktu itu,” pintanya.

Terkait tuduhan itu, Cancio De Carvalho sangat menyayangkan sikap pemerintah Indonesia, yang hingga saat ini (sudah 21 tahun) belum memastikan status hukum bagi 401 pejuang integrasi itu.

Akibat dari tuduhan itu, terang Cancio, pihaknya merasa sangat dirugikan. Katanya, mau ke Timor-Timur tidak bisa, hidup di Indonesia tidak memiliki apa-apa, negara juga tidak mau membuka mata, betapa susahnya hidup mereka!

Selain itu, Cancio De Carvalho memohon kepada pemerintah Indonesia agar berkenan memberikan kemudahan khusus bagi 4.115 (Empat ribu seratus lima belas) mantan pejuang integrasi Timor-Timur untuk diangkat menjadi Veteran Republik Indonesia. “Kami sudah berjuang, sudah berkorban, tinggalkan tanah air, segalanya sudah ludes, Timor-Timur lepas dari Indonesia, malah kami juga yang paling dikorbankan!” sesal Cancio.

Cancio menjelaskan, bahwa yang menjadi korban itu tidak hanya 4.115 pejuang integrasi itu, melainkan termasuk anak istri dan puluhan ribu para pengikut eks Timor-Timur hingga saat ini.

Selain memohon diangkat menjadi Veteran, Cancio De Carvalho juga meminta kepada pemerintah Indonesia agar memberikan bantuan kompensasi demi menjamin kelangsungan hidup mereka. “Bantuan apa saja, yang penting kami bisa hidup. Bantuan itu, kami serahkan kepada pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” harap Cancio.

Cancio menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Timor Leste, bahwa negara yang baru merdeka seumur jagung itu sangat menghargai para pejuangnya. Katanya, pemerintah Timor Leste sudah mengangkat lebih dari 70.000 (Tujuh puluh ribu) mantan pejuang kemerdekaan menjadi Veteran. ”Sedangkan, kami pejuang integrasi yang cuma 4.000-an saja kok ditelantarkan di negara sebesar ini?” tandasnya kecewa.

Kongres Luar Biasa di Lapangan Terbuka Atambua

Ketika ditanya wartawan, apabila aspirasi ini tidak direspons oleh pemerintah, langkah apa yang akan ditempuh?Menanggapi itu, Cancio De Carvalho menegaskan bahwa jika hal itu terjadi, maka pihaknya akan menggelar Kongres Luar Biasa di Lapangan terbuka Kota Atambua. Yang mana menurut Carvalho, Kongres Luar Biasa itu akan melibatkan banyak pihak demi menentukan sikap politik, kembali ke Timor Leste atau tetap tinggal di Indonesia.

Disebutkannya, penentuan sikap politik itu akan didahului dengan melakukan aksi damai di perbatasan Motaain dan perbatasan Motamasin.

Ketika kongres itu diadakan, pihaknya akan mengundang wartawan dalam dan luar negeri. Pihaknya juga akan membuat surat pemberitahuan kepada Komnas HAM Internasional, Dewan Keamanan PBB, dan Mahkamah Internasional. “Karena kasus kami adalah kasus politik internasional. Kalau tinggal di sini, bagaimana nasib kami? Dan kalau pulang, siapa yang bertanggung jawab? Saya hitung-hitung, perjuangan dan penderitaan kami sudah 45 tahun. 24 tahun berjuang di Timor-Timur, 21 tahun menyatakan kesetiaan kami berintegrasi di Negara Indonesia. Kami minta, dalam tahun 2020 ini tuntas,” urai Cancio.

Bupati Belu Willybrodus Lay yang dikonfirmasi Garda Indonesia sejak Sabtu pagi, 20 Juni 2020, baru saja menjawab via pesan Whatsapp pada Minggu pagi, 21 Juni 2020. Bupati Lay membenarkan adanya surat pengaduan dari PPTT itu. Bupati Lay juga mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui apa isi surat itu. Akan tetapi, bupati Lay memastikan bahwa surat tersebut sudah diserahkan kepada staf Menko Polhukam.

“Mereka titip surat untuk disampaikan kepada bapak Menko (Polhukam). Dan, surat itu sudah disampaikan melalui staf bapak Menko. Isinya apa saya tidak tahu,” tulis Bupati Willy Lay. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)