Pemkot Kupang Sosialisasi Pedoman Tatanan Normal Baru

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemkot Kupang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) 18 Tahun 2020 tentang Juknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Yang Produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang, dan menyosialisasi kepada para Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Lurah lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang pada Selasa, 7 Juli 2020 di aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang. Turut hadir Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, S.I.K.

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore didampingi Wakil Wali Kota (Wawali) Kupang, Herman Man bersama Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kota Kupang, Eli Wairata; saat membuka kegiatan berharap agar protokol kesehatan dalam Perwali 18 tahun 2020 dapat diterapkan dalam setiap aspek.

Wali Kota menyampaikan kelegaannya karena hingga kini angka kematian di Provinsi NTT khususnya di Kota Kupang tidak terlalu mengkhawatirkan, bahkan tingkat kesembuhan tergolong signifikan, “Kita patut bersyukur karena angka kesembuhan di NTT mencapai 91 dari 121 kasus positif, 32 yang sembuh di antaranya dari Kota Kupang, angka kematian hanya 1 orang,” ujarnya.

Menurut Wali Kota, untuk mengatasi dampak dari Covid-19, Pemerintah Kota Kupang telah melakukan tahapan penyesuaian anggaran belanja sesuai yang diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat. Pemkot juga telah merasionalisasi APBD tahun anggaran 2020 sebanyak Rp.42,2 miliar untuk penanganan penyakit dan dampak sosial ekonomi akibat pandemi. Rasionalisasi tersebut diarahkan untuk peningkatan kapasitas rumah sakit dan pengadaan alat-alat kesehatan untuk memperlengkapi tenaga kesehatan selaku garda terdepan penanganan Covid-19.

“Kita berharap melalui sosialisasi pada hari ini, dapat meningkatkan kewaspadaan terutama di kalangan masyarakat. Jadi bapak ibu yang hadir akan kembali ke wilayah masing-masing untuk menyosialisasikan ini kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu, kini kita sudah memiliki Perwali yang mengatur protokol Covid-19 kenormalan baru,” jelas Wali Kota.

Para peserta Sosialisasi Perwali Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2020

Wali Kota mengapresiasi beberapa perusahaan dan lembaga yang telah memulai kembali aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan mengikuti arahan dari perusahaan atau lembaga induk di Pusat, “Saya mengapresiasi perusahaan atau lembaga yang sudah menerapkan protokol new normal, dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk turut menerapkan, sehingga kembali produktif namun tetap aman dari penularan pandemi,” tukasnya.

Sementara, saat menyampaikan materi sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, dokter Herman Man mengatakan bahwa ada 7 pesan dasar dalam perwali tersebut yang penting untuk dipedomani bersama yaitu, setiap orang yang sehat dapat beraktivitas di luar rumah sedangkan orang yang sakit wajib melakukan karantina mandiri di rumah atau dikarantina pada fasilitas kesehatan yang ada.

Selain itu, Herman Man menekankan hal-hal mendasar lainnya sebagai protokol yang harus dipedomani seperti, rajin mencuci tangan dengan sabun selama 20 detik, menggunakan masker bila beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak minimal 1,5 meter dalam interaksi sosial, menerapkan etika batu, bersin dan membuang ludah serta sterilisasi permukaan benda-benda yang sering disentuh menggunakan disinfektan.

Tandas Herman Man, setiap pengelola fasilitas publik perlu memperhatikan jumlah maksimal pengunjung sehingga tidak melebihi 50% dari total kapasitas pada saat keadaan normal atau sebelum pandemi. Prinsip dari sosialisasi ini menurutnya adalah pentingnya kepatuhan/kedisiplinan dan motivasi pada masyarakat, sehingga kenormalan baru dapat dijalankan tanpa menimbulkan kasus baru. (*)

Sumber berita dan foto (*/PKP_jms/frd)
Editor (+rony banase)